Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Kalimantan Selatan siap menertibkan aktivitas pertambangan ilegal sepanjang ada kerja sama dengan pihak perusahaan.

Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Kalsel Kombes Pol Agus Mustofa mengatakan, MoU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman menjadi dasar pihaknya bertindak.

"Kalau kami kan sifatnya hanya bantuan pengamanan. Jadi jika ada permintaan dari pihak perusahaan, kami siap membantu menerjunkan personel misalnya menindak aktivitas tambang ilegal dan sebagainya di lingkungan perusahaan," jelas Agus.

Seperti yang telah dilakukan Ditpamobvit Polda Kalsel baru-baru ini yang menindak aktivitas pertambangan ilegal di wilayah konsesi PT. Antang Gunung Meratus (AGM).

Operasi penertiban tambang ilegal tersebut dilakukan sejak Februari hingga Juni 2020 berdasarkan laporan perusahaan yang merasa dirugikan. Polisi menyita sebanyak 24 alat berat dari pelaku illegal mining. 

Total ada 16 kasus yang terungkap dengan 29 tersangka diproses hukum. Dimana rinciannya, 3 kasus sudah vonis pengadilan, 4 kasus proses persidangan, 2 kasus masih penyelidikan, 2 kasus diserahkan ke Dinas Kehutanan dan 1 kasus dibuat surat pernyataan.

Lokasi tambang ilegal yang diungkap polisi tersebar di Kabupaten Banjar, Tapin dan Hulu Sungai Selatan yang merupakan wilayah konsesi PT AGM.

Selain merugikan perusahaan pemilik Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B), aktivitas tambang ilegal juga dikeluhkan masyarakat salah satunya telah mencemari Sungai Amandit di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.  

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020