Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel) berhasil membawa seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIA Bayur, Samarinda, Kalimantan Timur yang terlibat kasus 1 kilogram sabu-sabu untuk dibawa ke Banjarmasin.

"Jadi tersangka inisial IS (47) yang merupakan narapidana sekarang dipindahkan ke Lapas Teluk Dalam Banjarmasin atas permintaan kami ke Dirjen Pemasyarakatan untuk mempermudah proses hukumnya. Kami berterima kasih kepada petugas Lapas Bayur atas bantuan dan kerja samanya hingga kasus ini bisa terungkap," terang Pelaksana Tugas Kabid Pemberantasan BNNP Kalsel AKBP Husni Thamrin di Banjarmasin, Rabu.

Menurut Husni, penjemputan seorang napi tersebut sebagai komitmen pihaknya dalam mengungkap jaringan pengedar hingga bisa menangkap bandar di atasnya.

"Sekarang masih terus kami kembangkan. Mudah-mudahan dari napi ini bisa diungkap siapa pemilik modal yang mengendalikan jaringan ini," bebernya 
mewakili Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo.

Adapun barang bukti 1 kilogram sabu-sabu telah dilakukan pemusnahan oleh BNNP Kalsel. Dimana sebagian kecil disisihkan untuk pembuktian di persidangan.
Ketiga tersangka ditangkap BNNP Kalsel karena terlibat jaringan narkotika. (ANTARA/Firman)


Seperti diberitakan Antara, Bidang Pemberantasan BNNP Kalsel menangkap kedua tersangka MA (27) dan AM (28) pada Sabtu (4/7) di Jalan Ahmad Yani Km 24,7, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Barang bukti lebih kurang 1 kilogram sabu-sabu terbungkus lakban warna kuning dan terbungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang.

Berdasarkan pengakuan kedua kurir pengambil barang haram tersebut, mereka diperintah tersangka IS yang merupakan napi Lapas Narkotika Klas IIA Bayur, Samarinda. Sang napi sendiri merupakan terpidana kasus narkotika yang baru beberapa bulan mendekam di Lapas.  

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020