Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin membentuk Tim Percepatan untuk menangani kasus sengkata kepengurusan lahan dari Makam Sultan Suriansyah, tim ini bakal ditarget menyelesaikan sengketa maksimal sampai pada tanggal 27 Juli 2020.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Doyo Pudjadi mengatakan, pembentukan tim khusus tersebut bertujuan agar bisa mengarahkan dan menyelesaikan perselisihan antar kedua belah pihak pengurus dari komplek pemakaman yang berada di Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin itu.

"Besok sudah kita keluarkan SK (Surat Keputusan) pembentukan Tim Percepatan Penanganan Sengketa Lahan Makam ini," ujarnya.

Hal itu diputuskan setelah Pemko Banjarmasin melakukan rapat koordinasi bersama pihak Polresta Banjarmasin, Kodim 1007/Banjarmasin, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan dan Lurah Kuin Utara.

"Rapat koordinasi ini kita lakukan tentu bertujuan untuk mencari solusi bagaimana cara menyelesaikan konflik sengketa lahan ini," ungkapnya.
Nantinya, ia melanjutkan, Tim akan mulai memanggil kedua belah pihak yang berselisih itu untuk dipertemukan dan duduk bersama untuk mencari solusi terbaik dari permasalahan yang mencuat kepermukaan tersebut.

"Hari Jumat (24/07/2020) nanti akan kita panggil kedua belah pihak agar bisa berhadir ke Aula Kayuh Baimbai untuk menyelesaikan sengketa kepengurusan ini. Disana nanti akan kita mediasi agar bisa menemukan solusi terbaik," paparnya.

Namun, jika pada hari itu masih tidak menemukan solusi, Doyo berucap maka upaya mediasi akan dilanjutkan pada hari Senin (27/07/2020). "Sesuai dengan akhir kepengurusan yang ada sekarang," imbuhnya.

Untuk jalur penyelesiannya sendiri, Doyo menambahkan, akan diserahkan sepenuhnya kepada tim yang sudah dibentuk agar bisa memutuskan dan mengarahkannya untuk mendapatkan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Doyo Pudjadi saat membentuk Tim Percepatan untuk menangani kasus sengkata kepengurusan lahan dari Makam Sultan Suriansyah, tim ini bakal ditarget menyelesaikan sengketa maksimal sampai pada tanggal 27 Juli 2020. (Antaranews Kalsel/Diskominfotik/hasan z)
Sementara itu, Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo memaparkan, bahwa sengketa yang terjadi saat ini berpotensi menimbulkan konflik yang bisa membahayakan keamanan dan keselamatan warga.

"Sehingga kami sebagai aparat penyelenggara negara (Pemko beserta Kodim dan Polresta) harus terjun untuk ikut menyelesaikan permasalahan ini agar bisa segera menemukan solusi terbaik," tuturnya.

Apalagi menurutnya, saat ini Kota Banjarmasin sedang menuju masa pelaksanaan Pilkada serentak 2020, sehingga permasalahan yang bisa menimbulkan potensi konflik berkepanjangan harus segara dituntaskan.

"Dan yang jauh lebih penting dari itu semua, saat ini kita sedang menangani permasalahan Covid-19, ini merupakan permasalahan yang harus kita selesaikan bersama," tegasnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap akan mengutamakan proses mediasi dengan jalan kekeluargaan agar bisa menemukan solusi. Namun jika usaha mediasi tidak selesai, maka akan dilaksanakan jalur hukum, melalui persidangan akan ditentukan siapa yang berhak atas kepengurusan kompleks pemakaman itu.

"Apabila ada sudah masuk ke jalur hukum maka semua harus mematuhi hasilnya, jika ada oknum yang melakukan tindakan melawan hukum maka akan kita tindak sesuai dengan undang-undang yag berlaku. Kita ini negara hukum," tandasnya.

Pewarta: Hasan Zainuddin

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020