Seorang pengedar terlihat oleh petugas membuang satu paket sabu-sabu ketika akan dilakukan penangkapan Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.

"Tersangka berinisial BD (48) ditangkap di Jalan Karya Sari, di Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin pada Rabu (15/7)," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra di Banjarmasin, Kamis.

Dari tangan sang pengedar, polisi menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 2,51 gram. Barang bukti sempat dibuang ketika mengetahui kedatangan petugas.

Pengungkapan itu berawal ketika tim yang dipimpin Kasubdit 2 AKBP Ugeng Sudia Permana mendapatkan informasi akan adanya rencana transaksi jual beli sabu-sabu.

Kemudian polisi melakukan pengintaian terhadap orang yang dicurigai. Setelah target terlihat di lokasi, langsung dilakukan penyergapan.

Atas barang bukti sabu-sabu yang disita petugas, penyidik menjerat tersangka Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020