Jumlah Tempat Pemungutan Suara untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah 2020 di Kabupaten Tabalong bertambah dari 604 menjadi 621 TPS.

 Penambahan ini terkait penerapan protokol kesehatan COVID - 19 selama pemungutan suara jelas anggota Divisi Program Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tabalong, M Sunaryo.

 "Ada penambahan 17 TPS setelah dilakukan penataan ulang berdasarkan jumlah pemilih paling banyak tiap TPS," jelas Sunaryo.

Hal ini mengacu Surat KPU RI soal perubahan jumlah pemilih untuk pemetaam TPS pada pemilihan serentak 2020 dengan ketentuan jumlah pemilih paling banyak tiap TPS 500 orang.

Pada pemilu sebelumnya jumlah pemilih paling banyak tiap TPS mencapai 800 orang.

 Sunaryo menyampaikan berdasarkan analisis pemilih dari data yang diturunkan KPU RI jumlah TPS yang mengalami perubahan di Kabupaten Tabalong yakni Kecamatan Kelua, Muara Harus, Murung Pudak, Tanta dan Upau.

"Setelah hasil pencocokan dan penelitian selesai akan dipetakan lagi sesuai fakta di lapangan," jelasnya.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020