Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan melalui panitia khusus mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di provinsi tersebut, Kamis.


Usai pembahasan perdana perubahan Perda 14/2011 itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) H Budiman Mustafa kepada wartawan menerangkan, alasan belakangan perubahan Perda Retribusi Jasa Umum tersebut, antara lain karena pergeseran objek retribusi tersebut.

Sebagai contoh Laboratorium Kesehatan (Labkes) milik pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel yang semula masuk Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, pada perubahan masuk Raperda tentang Perubahan Atas Perda 14/2011.

Contoh lain Balai Latihan Kerja (BLK) Banjarbaru milik Pemprov Kalsel yang semula masuk Perda retribusi jasa usaha, kemudian dimasukkan dalam Perda retribusi jasa umum, ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Selain itu, penyesuaian tarif pelayanan, apakah perlu ditingkatkan atau tidak, seiring perubahan harga beberapa komponen penunjang, seperti bahan kimia dan keperluan lainnya.

Contohnya, lanjut pensiunan pegawai dinas kesehatan itu, bidang mikrobiologi, khususnya kelompok bakteriologi atau secara khusus lagi Corynebacterium diphteriae, untuk jasa sarana Rp18.000 dan jasa pelayanan Rp12.000/sekali pelayanan.

"Kita berharap pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Perda 6/2011 tentang Retribusi Jasa Umum segera rampung. Karena secara teknis tidak terlalu masalah," tandas Wakil Ketua Komisi IV bidang kesra DPRD Kalsel tersebut.

"Dalam rangkaian pembahasan Raperda perubahan atas perda retribusi jasa umum, Pansus Raperda tersebut akan melakukan studi banding ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)," demikian Budiman.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014