Kotabaru,(Antaranews Kalsel) - Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, sebanyak 862 buah, sama dengan jumlah TPS Pemilu Legislatif.
"Kita tidak bisa mengurangi jumlah TPS, meski ada imbauan bahwa jumlah TPS harus dikurangi agar lebih efektif," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotabaru M Erfan, di Kotabaru, Rabu.
Dikatakan, saat pemilu legislatif peserta pemilih di setiap TPS dibatasi maksimal 500 orang, sedangkan untuk Pilpres jumlah peserta pemilu di setiap TPS bisa sampai 800 pemilih, dengan demikian jumlah TPS bisa dikurangi.
Selain persoalan terbatasnya personil Kepolisian, pengurangan jumlah TPS juga diharapkan dapat menekan biaya pembayaran honorer atau yang lainnya.
Pengurangan TPS di Kotabaru, menurut Erfan, tidak mungkin dilakukan, karena kondisi geografis Kabupaten Kotabaru yang terdiri dari kepulauan berbeda dengan kondisi daerah lain di Indonesia.
Erfan khawatir, apabila pengurangan jumlah TPS untuk di Kotabaru dipaksakan akan berdampak pada kurang maksimalnya penyelenggaraan pemilihan umum presdien dan wakil presiden.
"Namun konsekwensinya, kebutuhan akan personil atau sumber daya manusia dan pendanaan harus dipenuhi," terangnya.
Dijelaskan, Kecamatan Hampang yang memiliki 9 desa terdapat 27 buah TPS, dengan jumlah Daftar pemilih Tetap (DPT) sebanyak 7.122 jiwa, Kelumpang Barat sebanyak 6 desa, 18 TPS, dan 5.069 jiwa, dan Kelumpang Hilir, 9 desa, 60 TPS dan 16.042 jiwa.
Kecamatan Kelumpang Hulu, 10 desa, 41 TPS dan 11.842 jiwa, Kelumpang Selatan, 9 desa, 32 TPS, dan 7.730 jiwa, Kelumpang Tengah, 13 desa, 33 TPS, dan 8.537 jiwa, Kelumpang Utara, 7 desa, 17 TPS dan 4.063 jiwa, dan Pamukan Barat, 5 desa, 21 TPS, dan 6.168 jiwa.
Selanjutnya Kecamatan Pamukan Selatan, 11 desa, 39 TPS, dan 9.144 jiwa, Pamukan Utara, 13 desa, 52 TPS, dan 13.931 jiwa, Pulaulaut Barat, 11 desa, 25 TPS, dan 6.261 jiwa, serta Pulaulaut Kepulauan, 9 desa, 31 TPS, dan 7.581 jiwa.
Sedangkan Kecamatan Pulaulaut Selatan, 8 desa, 23 TPS, dan 5.730 jiwa, Pulaulaut Tanjung Selayar, 10 desa, 25 TPS, dan 6.350 jiwa, Pulaulaut Tengah, 7 desa, 30 TPS, dan 7.254 jiwa, serta Pulaulaut Timur, 14 desa, 40 TPS, dan 9.861 jiwa.
Kecamatan Pulaulaut Utara, 21 desa, 253 TPS, 67.068 jiwa, Pulau Sebuku, 8 desa, 23 TPS, dan 6.423 jiwa, serta Pulau Sembilan, 5 desa, 17 TPS dan 3.928 jiwa, Sampanahan, 10 desa, 27 TPS, dan 6.985 jiwa, Sungai Durian, 7 desa, 28 TPS, dan 9.012 jiwa.
"Sehingga total, jumlah desa di Kotabaru sebanyak 202 buah, 862 TPS dengan jumlah DPT 226.101 jiwa," paparnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014
"Kita tidak bisa mengurangi jumlah TPS, meski ada imbauan bahwa jumlah TPS harus dikurangi agar lebih efektif," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotabaru M Erfan, di Kotabaru, Rabu.
Dikatakan, saat pemilu legislatif peserta pemilih di setiap TPS dibatasi maksimal 500 orang, sedangkan untuk Pilpres jumlah peserta pemilu di setiap TPS bisa sampai 800 pemilih, dengan demikian jumlah TPS bisa dikurangi.
Selain persoalan terbatasnya personil Kepolisian, pengurangan jumlah TPS juga diharapkan dapat menekan biaya pembayaran honorer atau yang lainnya.
Pengurangan TPS di Kotabaru, menurut Erfan, tidak mungkin dilakukan, karena kondisi geografis Kabupaten Kotabaru yang terdiri dari kepulauan berbeda dengan kondisi daerah lain di Indonesia.
Erfan khawatir, apabila pengurangan jumlah TPS untuk di Kotabaru dipaksakan akan berdampak pada kurang maksimalnya penyelenggaraan pemilihan umum presdien dan wakil presiden.
"Namun konsekwensinya, kebutuhan akan personil atau sumber daya manusia dan pendanaan harus dipenuhi," terangnya.
Dijelaskan, Kecamatan Hampang yang memiliki 9 desa terdapat 27 buah TPS, dengan jumlah Daftar pemilih Tetap (DPT) sebanyak 7.122 jiwa, Kelumpang Barat sebanyak 6 desa, 18 TPS, dan 5.069 jiwa, dan Kelumpang Hilir, 9 desa, 60 TPS dan 16.042 jiwa.
Kecamatan Kelumpang Hulu, 10 desa, 41 TPS dan 11.842 jiwa, Kelumpang Selatan, 9 desa, 32 TPS, dan 7.730 jiwa, Kelumpang Tengah, 13 desa, 33 TPS, dan 8.537 jiwa, Kelumpang Utara, 7 desa, 17 TPS dan 4.063 jiwa, dan Pamukan Barat, 5 desa, 21 TPS, dan 6.168 jiwa.
Selanjutnya Kecamatan Pamukan Selatan, 11 desa, 39 TPS, dan 9.144 jiwa, Pamukan Utara, 13 desa, 52 TPS, dan 13.931 jiwa, Pulaulaut Barat, 11 desa, 25 TPS, dan 6.261 jiwa, serta Pulaulaut Kepulauan, 9 desa, 31 TPS, dan 7.581 jiwa.
Sedangkan Kecamatan Pulaulaut Selatan, 8 desa, 23 TPS, dan 5.730 jiwa, Pulaulaut Tanjung Selayar, 10 desa, 25 TPS, dan 6.350 jiwa, Pulaulaut Tengah, 7 desa, 30 TPS, dan 7.254 jiwa, serta Pulaulaut Timur, 14 desa, 40 TPS, dan 9.861 jiwa.
Kecamatan Pulaulaut Utara, 21 desa, 253 TPS, 67.068 jiwa, Pulau Sebuku, 8 desa, 23 TPS, dan 6.423 jiwa, serta Pulau Sembilan, 5 desa, 17 TPS dan 3.928 jiwa, Sampanahan, 10 desa, 27 TPS, dan 6.985 jiwa, Sungai Durian, 7 desa, 28 TPS, dan 9.012 jiwa.
"Sehingga total, jumlah desa di Kotabaru sebanyak 202 buah, 862 TPS dengan jumlah DPT 226.101 jiwa," paparnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014