Polda Kalsel bergerak cepat membantu memutus rantai penyebaran COVID-19 di zona merah pada empat kelurahan di Kota Banjarmasin.

"Kami sudah perintahkan Direktur Binmas menyambangi kelurahan yang dikategorikan zona hitam. Didata semuanya baik yang positif, PDP atau PDP sehingga tergambar penyebarannya dengan jelas," terang Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta di Banjarmasin, Jumat.

Menurut Kapolda, masyarakat setempat harus patuh dan benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan sehingga COVID-19 tak semakin menyebar.

"Jika ada yang merasa mengalami sakit gejala COVID-19 segera periksakan diri ke puskesmas. Kalau hasil tes cepat reaktif harus mau menjalani karantina dan segera menjalani tes usap," tuturnya.

Nico menegaskan, hanya masyarakat itu sendiri yang bisa memutus penyebaran virus corona melalui sikap disiplin menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.

"Jadi tidak usah kumpul-kumpul dulu. Kalau tidak perlu, di rumah saja tidak perlu keluar. Tolong taati anjuran pemerintah karena wabah ini belum berakhir dan justru terus meningkat penyebarannya," tegas jenderal bintang dua itu.

Adapun langkah lain yang diperintahkan Kapolda yaitu mendata warga yang masuk "zona merah" penyebaran COVID-19 untuk diberikan bantuan akibat terdampak pandemi.

Bantuan nantinya diserahkan ke Lurah masing-masing yang selanjutnya menyalurkan ke warga terdampak sehingga dapat sedikit meringankan beban masyarakat.

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Banjarmasin, kasus positif COVID-19 mencapai 1.549 orang. Yang masih dirawat 1.063 orang, sembuh 334 orang dan meninggal 128 orang.

Empat kelurahan dikategorikan zona merah yang kehitam-hitaman dengan kasus tertinggi hingga kematian terbanyak yaitu Kelurahan Teluk Dalam di Banjarmasin Tengah 71 kasus dan 12 kematian, Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan 64 kasus dan 7 kematian, Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan 58 kasus dan 7 kematian serta Kelurahan Pekapuran Raya di Kecamatan Banjarmasin Timur 76 kasus dan 7 kematian.

Zona merah sendiri menggambarkan pada satu atau lebih klaster dengan peningkatan kasus yang tinggi. Sehingga diperlukan protokol kesehatan yang serius seperti menutup sekolah, tempat ibadah dan sektor bisnis. Selain itu, membatasi perjalanan atau mobilitas penduduk hanya untuk tujuan penting.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020