Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarmasin Muhammad Imam Satria Jati mendorong pemerintah kota mengeluarkan kebijakan operasional Tempat Hiburan Malam (THM).

"Sekarang ini kita sudah memasuki era normal baru sesuai dengan kondisi arah kebijakan nasional sehingga patutnya Pemko Banjarmasin menerbitkan Surat Edaran Pemberlakukan THM di Banjarmasin sesuai kondisi new normal ini dengan mengedepankan protokol kesehatan," katanya.

Menurut dia, Surat Edaran Walikota sebelumnyab untuk mendukung arah kebijakan karantina kesehatan dari pemerintah yang kemudian lahirlah peraturan pelaksana tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga untuk menunjang PSBB maka operasional THM ditutup total.

Imam menegaskan, aspek ekonomi juga penting di samping aspek kesehatan. Dimana jangan sampai hotel dan pelaku usaha nantinya mem-PHK karyawannya karena tidak dapat beroperasi.

"Bahkan kalau sampai pengangguran bertambah secara kriminologi ini akan berpotensi menimbulkan kejahatan di banjarmasin dari faktor ekonomi," cetusnya.

Imam menyarankan, jalan tengah yang terpentingnya adalah Pemko Banjarmasin menerbitkan kebijakan pemberlakukan operasional THM dengan protokol kesehatan baik juklak dan juknisnya nanti.

"Intinya inovasi kebijakan untuk menyelamatkan aspek kesehatan dan ekonomi yang harus dibuat oleh Pemko Banjarmasin," pungkasnya.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020