Kepolisian Resor Kota Banjarbaru menangkap pembobol puluhan rumah dan rumah toko (ruko) yang dilakukan selama empat bulan di masa pandemi COVID-19 sejak bulan Maret hingga bulan Juni 2020.
Aksi pelaku berinisial AN (36) berakhir setelah tim Resmob Polres Banjarbaru menangkapnya bersama barang bukti puluhan unit barang elektronik terdiri dari berbagai jenis yang nilainya mencapai ratusan juta.
"Pelaku melakukan pencurian pada 10 rumah dan 10 ruko yang tersebar di Kota Banjarbaru dengan barang bukti yang berhasil dicuri sebanyak 37 unit," ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso di Banjarbaru, Rabu.
Disebutkan kapolres dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Aryansyah, pelaku menggondol 37 alat elektronik mulai AC, TV, soundsystem, camera, CCTV, mixer hingga generator set yang totalnya ratusan juta rupiah.
Menurut kapolres, pelaku beraksi seorang diri selama empat bulan menggunakan mobil yang dibelinya secara kredit dan dijadikan sarana kejahatan dimana hasil kejahatannya untuk membayar cicilan mobil itu.
"Sebelum beraksi, pelaku mengintai rumah yang akan dijadikan sasaran aksinya. Jika ketahuan tetangga atau warga lainnya, pelaku berdalih disuruh pemilik rumah sehingga lancar dalam menjalankan aksinya," ucap kapolres.
Selain pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai anggota Satpam, satu pelaku pencurian lain berinisial EI, tenaga honorer Dinas Perpustakaan dan Arsip Banjarbaru juga dihadirkan dalam jumpa pers itu.
"Kedua pelaku melakukan pencurian terpisah dan keduanya melanggar pasal 363 ayat 1 junto pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, demikian kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Aksi pelaku berinisial AN (36) berakhir setelah tim Resmob Polres Banjarbaru menangkapnya bersama barang bukti puluhan unit barang elektronik terdiri dari berbagai jenis yang nilainya mencapai ratusan juta.
"Pelaku melakukan pencurian pada 10 rumah dan 10 ruko yang tersebar di Kota Banjarbaru dengan barang bukti yang berhasil dicuri sebanyak 37 unit," ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso di Banjarbaru, Rabu.
Disebutkan kapolres dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Aryansyah, pelaku menggondol 37 alat elektronik mulai AC, TV, soundsystem, camera, CCTV, mixer hingga generator set yang totalnya ratusan juta rupiah.
Menurut kapolres, pelaku beraksi seorang diri selama empat bulan menggunakan mobil yang dibelinya secara kredit dan dijadikan sarana kejahatan dimana hasil kejahatannya untuk membayar cicilan mobil itu.
"Sebelum beraksi, pelaku mengintai rumah yang akan dijadikan sasaran aksinya. Jika ketahuan tetangga atau warga lainnya, pelaku berdalih disuruh pemilik rumah sehingga lancar dalam menjalankan aksinya," ucap kapolres.
Selain pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai anggota Satpam, satu pelaku pencurian lain berinisial EI, tenaga honorer Dinas Perpustakaan dan Arsip Banjarbaru juga dihadirkan dalam jumpa pers itu.
"Kedua pelaku melakukan pencurian terpisah dan keduanya melanggar pasal 363 ayat 1 junto pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, demikian kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020