Pemerintah Kota Banjarmasin menyiapkan dana Rp1,5 juta bagi Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) untuk memerangi penyebaran virus corona di wilayah itu.
Menurut Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina di Banjarmasin, Senin, usai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 31 Mei lalu, pemerintah kota menggalakkan penerapan PSBK di tingkat kelurahan, RT dan RW karena hingga kini masih ditetapkan kondisi darurat COVID-19.
Menurut dia, dengan masih darurat COVID-19, sebagian RT dan RW di daerah ini dengan sadar menerapkan PSBK, salah satunya yang dikenal dengan Kampung Tangguh Banua.
Ia mengatakan peran serta masyarakat menjaga lingkungannya lebih ketat tersebut, harus diberi dorongan dana, setidaknya membantu kebutuhan Posko PSBK dalam aktivitas sehari-hari.
Oleh karena itu, ujar dia, pemerintah kota melakukan lagi realokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 ini, salah satunya untuk membantu program PSBK di semua RT dan RW.
Jumlah RT di Kota Banjarmasin sekitar 1.800 yang tersebar di 52 kelurahan dan lima kecamatan, dimana yang melaksanakan PSBK sesegera mungkin dibantu dana.
"Untuk RT dan RW alokasi anggaranya Rp1,5 juta per RT dan RW, tapi baru beberapa saja digunakan karena persetujuan nota dinasnya baru sepekan lalu," tutur Ibnu Sina.
Dia menyebutkan untuk realokasi anggaran bagi penanganan COVID-19 ini sudah yang kelima kali dilakukan Pemkot Banjarmasin, dimana perubahan kelima ini pemkot merealokasikan sebesar Rp170 miliar untuk penanganan COVID-19.
Ia mengatakan penularan COVID-19 di daerah ini masih tinggi, bahkan sudah menembus angka 1.500 lebih orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, dimana seluruh wilayah atau kelurahan di ibu kota provinsi ini sudah jadi zona merah, bahkan empat lainnya bisa dikategorikan menjadi zona hitam.
"Memang kita harus bersama-sama membentuk kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan agar penyebaran virus ini bisa dihentikan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Menurut Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina di Banjarmasin, Senin, usai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 31 Mei lalu, pemerintah kota menggalakkan penerapan PSBK di tingkat kelurahan, RT dan RW karena hingga kini masih ditetapkan kondisi darurat COVID-19.
Menurut dia, dengan masih darurat COVID-19, sebagian RT dan RW di daerah ini dengan sadar menerapkan PSBK, salah satunya yang dikenal dengan Kampung Tangguh Banua.
Ia mengatakan peran serta masyarakat menjaga lingkungannya lebih ketat tersebut, harus diberi dorongan dana, setidaknya membantu kebutuhan Posko PSBK dalam aktivitas sehari-hari.
Oleh karena itu, ujar dia, pemerintah kota melakukan lagi realokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 ini, salah satunya untuk membantu program PSBK di semua RT dan RW.
Jumlah RT di Kota Banjarmasin sekitar 1.800 yang tersebar di 52 kelurahan dan lima kecamatan, dimana yang melaksanakan PSBK sesegera mungkin dibantu dana.
"Untuk RT dan RW alokasi anggaranya Rp1,5 juta per RT dan RW, tapi baru beberapa saja digunakan karena persetujuan nota dinasnya baru sepekan lalu," tutur Ibnu Sina.
Dia menyebutkan untuk realokasi anggaran bagi penanganan COVID-19 ini sudah yang kelima kali dilakukan Pemkot Banjarmasin, dimana perubahan kelima ini pemkot merealokasikan sebesar Rp170 miliar untuk penanganan COVID-19.
Ia mengatakan penularan COVID-19 di daerah ini masih tinggi, bahkan sudah menembus angka 1.500 lebih orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, dimana seluruh wilayah atau kelurahan di ibu kota provinsi ini sudah jadi zona merah, bahkan empat lainnya bisa dikategorikan menjadi zona hitam.
"Memang kita harus bersama-sama membentuk kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan agar penyebaran virus ini bisa dihentikan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020