Tim Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel) berhasil meringkus seorang pedagang karena mengedarkan sabu-sabu.

"Tersangka berinisial JM (39) kami tangkap dengan barang bukti 8 paket seberat 3,09 gram," terang Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito di Banjarmasin, Jumat.

Terungkapnya aksi pelaku yang sehari-harinya berdagang itu setelah petugas BNNP Kalsel mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika.
Barang bukti sabu-sabu yang disita BNNP Kalsel. (ANTARA/Firman)


Kemudian tim Bidang Pemberantasan yang dipimpin Kompol Yanto melakukan penyelidikan hingga mendapati gerak-gerik seorang pria mencurigakan yang dipantau sebelumnya.

"Pelaku kami ringkus ketika akan melakukan transaksi mengantarkan pesanan sabu-sabu dari pembeli pada Rabu (1/7) di Jalan Skip Lama Banjarmasin Tengah," beber Yanto mewakili Kepala BNNP Kalimantan Selatan Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo.

Kini tersangka yang beralamat di Jalan Teluk Tiram Gang Ampera, Banjarmasin Barat ditahan penyidik BNNP Kalsel. Dia dijerat Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020