Banjarbaru, (AntaranewsKalsel)  - Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Syahriani meluruskan dugaan korupsi pembebasan tanah untuk pengembangan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin yang terletak di Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru.


"Kami hanya meluruskan proses pembebasan tanah yang difasilitasi Panitia Pengadaan Tanah sehingga dibayar kepada pemilik atau orang yang berhak sesuai bukti kepemilikan," ujarnya di Banjarbaru, Senin.

Menurut Syahriani yang sesuai aturan menjabat Ketua P2T Banjarbaru, proses pembebasan yang difasilitasi panitia berjalan sesuai aturan maupun ketentuan yang berlaku sehingga tidak menyalahi hukum.

Dijelaskan, P2T Kota Banjarbaru adalah satu-satunya kepanitiaan pembebasan tanah di Indonesia yang didukung anggota satuan tugas yang tergabung dalam tim legal dengan anggota aparat penegak hukum.

"Hanya P2T Banjarbaru yang punya tim legal terdiri dari unsur kejaksaan, kepolisian, pengadilan dan bagian hukum Setdako Banjarbaru sehingga bisa menjalankan tugas sesuai aturan hukum," ungkapnya.

Disebutkan Syahrian yang menjadi salah satu dari tiga tersangka dugaan korupsi pembebasan tanah bandara itu, tugas tim legal yakni mengoreksi keabsahan surat-surat kepemilikan tanah yang diajukan pemilik.

Ditekankan, verifikasi kepemilikan tanah sebelum dibayar diproses tim legal setelah sebelumnya menerima hasil identifikasi dan inventarisasi tim yang dibentuk Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru.

"Setelah verifikasi keabsahan surat tanah dinyatakan tim legal lengkap dan memenuhi syarat baru kami selaku Ketua P2T memberi persetujuan pembayaran ganti rugi yang ditujukan kepada PT Angkasa Pura," jelasnya.

Dikatakan, pembayaran ganti rugi yang disetujui panitia setelah melalui verifikasi tim legal adalah tanah yang dinyatakan masuk peta bidang tanah sesuai hasil pemetaan yang dilakukan tim identifikasi dan verifikasi BPN.

"Di luar peta bidang tanah, tidak ada yang dibayar karena jika sampai dibayar maka panitia yang salah dan kami berharap permasalahan ini dapat diluruskan karena seluruh prosesnya berjalan sesuai aturan," kata dia.

Ditambahkan, jumlah uang yang sudah dibayarkan PT Angkasa Pura untuk tanah yang sudah dinyatakan bebas masalah sebesar Rp223 miliar dari total Rp300 miliar yang disiapkan untuk pembebasan tanah.

"Pembayaran dilakukan PT Angkasa Pura karena mereka yang berwenang membayar dan sisa dana ganti rugi dibayar melalui pengadilan karena dananya dititipkan dengan sistem konsinyasi," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014