...di PT Angkasa Pura I yang berkaitan dengan pencairan dana,"
Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melanjutkan penggeledahan untuk melengkapi bahan yang diperlukan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin milik Angkasa Pura 1.


Penggeledahan yang dipimpin Asisten Pidana Khusus Kejati Kalsel Zulhadi Savitri Noor, Jumat, dilakukan pada tiga lokasi berbeda dan setiap tempat membawa dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan.

"Tempat yang kami geledah adalah Kantor Kelurahan Syamsudin Noor, Kelurahan Guntung Payung dan salah satu ruangan di kantor PT Angkasa Pura I di dalam lingkungan Bandara Syamsudin Noor," ujarnya.

Ia mengatakan, penggeledahan pada dua kantor kelurahan yang lokasinya terpisah dilakukan secara bersamaan dua tim pemberantasan korupsi Kejati yang beranggotakan lima orang setiap tim.

Penggeledahan di ruangan lurah dan ruang kepala seksi pemerintahan pada dua kelurahan itu dimulai pukul 09.00 Wita dan berakhir pukul 12.00 wita, sedangkan di PT Angkasa Pura I sejak pukul 14.00 Wita hingga malam.

Tim yang merupakan penyidik Pidsus dan Intel Kejati Kalsel mencari dokumen yang berkaitan dengan ganti rugi pembebasan lahan bandara yang kasusnya memasuki tahap penyidikan dan sudah ditetapkan tiga tersangka.

"Tujuan penggeledahan lanjutan adalah melengkapi dokumen yang dibutuhkan dan sebagian dokumen ada di kelurahan sedangkan dokumen di PT Angkasa Pura I yang berkaitan dengan pencairan dana," ungkapnya.

Dikatakan, pihaknya membawa dokumen dari tiga tempat berbeda itu dan setiap dokumen diteliti ulang untuk memastikan keterkaitan dengan pembebasan lahan bandara yang dinilai menyalahi prosedur itu.

"Indikasinya, proses pencairan dana tidak sesuai prosedur dan diduga terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Namun berapa jumlahnya masih belum diperhitungkan," katanya.

Kepala Bagian Personalia dan Umum PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor Nurul Huda tidak mempermasalahkan penggeledahan yang dilakukan penyidik di ruangan personalia.

Sebelumnya, Senin (5/5) Kejati Kalsel menurunkan tim pemberantasan korupsi menggeledah ruangan Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang berinisial S di lingkungan Kantor Pemkot Banjarbaru.

Selain diruangan S yang ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik juga menggeledah ruang Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) dan membawa dokumen yang berkaitan dengan pembebasan lahan bandara.

Tempat lain yang juga didatangi dan digeledah adalah Kantor Badan Pertanahan Nasional termasuk ruangan pegawai berinisial E yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Satu tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ganti rugi pembebasan lahan bandara adalah pemilik tanah berinisial SS yang telah menerima pembayaran ganti rugi lahan itu

Pewarta: Yose Rizal
Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026