Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarbaru berhasil mengungkap peredaran narkoba bertepatan saat peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2020 pada Jumat (26/6).

"Ada tiga tersangka yang kami amankan saat bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu pada Jumat malam," terang Plt Kepala BNN Kota Banjarbaru Kompol Yanto Suparwito, Sabtu.

Transaksi narkoba yang digagalkan petugas itu terjadi di Jalan Ahmad Yani Km 18, depan kawasan Kota Citra Graha, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Ketiga pelaku yaitu SF (24), NZ (20) dan MA (33) diringkus dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat lebih kurang 1,74 gram.
Ketiga tersangka ditangkap petugas BNN karena mengedarkan sabu-sabu. (ANTARAKALSEL/Firman)


Yanto mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di sekitar lokasi kerap terjadi peredaran gelap narkotika.

Kemudian anggota BNN Kota Banjarbaru yang dibackup BNN Kota Banjarmasin dan Bidang Pemberantasan BNNP Kalsel melakukan penyelidikan memantau lokasi yang dicurigai tersebut.

"Para pelaku beralamat tinggal di daerah Aluh-Aluh dan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Mereka memang memilih tepi jalan di sekitar lokasi penangkapan untuk melakukan transaksi jika ada pesanan sabu-sabu," tandas Yanto.

Kini para tersangka di tahan penyidik BNN Kota Banjarbaru dan dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020