Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalsel, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar semua iklan bando (reklame raksasa) yang berdiri di jalan protokol Ahmad Yani.

Pembongkaran sebanyak 10 bangunan reklame raksasa yang membentang di jalan milik negara itu pun menjadi polemik hingga berujung pelaporan oleh Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel ke Polda setempat, pada 23 Juni kemarin.

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menjelaskan di Balai Kota, Jumat, mengemukakan pemerintah kota menghormati langkah APPSI untuk membawa masalah tersebut keranah hukum di mana pemerintah kota akan menghadapinya.

Meski demikian, kata Ibnu Sina, kebijakan pemerintah kota untuk membongkar semua bangunan reklame bando tersebut tidak akan dihentikan.

"Jadi tetap kita lanjutkan, harus dibersihkan bangkai-bangkai reklame bando yang sudah diturunkan itu," ujarnya.

Dirinya sudah memanggil semua asisten di pemerintahan kota untuk kelanjutan pembongkaran dan pembersihannya agar mereka menjadi tim yang solid untuk menyelesaikan masalah pembongkaran reklame bando ini.

"Ambil kesepakatan dengan APPSI, kalau masalah tuntutan hukum adalah hak mereka, tetapi tidak membahayakan pengguna jalan, kalau ingin jadi barang bukti, silahkan di foto saja," ucap Ibnu Sina.

Menurut dia, pemerintah kota tidak ingin ada masalah baru terkait pembongkaran reklame bando tersebut, karena puing-puing yang menumpuk di pinggir jalan demikian juga yang masih di atas dikhawatirkan akan membahayakan pengguna jalan.

"Kalau ingin dibawa ke gudang Satpol PP, boleh, tapi itukan milik asosiasi, kalau mereka ingin memindahkan ke gudang mereka silahkan, tapi harus segera dibersihkan itu," tegas Ibnu Sina.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020