Berdasarkan Perpu No.2 Tahun 2020 yang mengatur tentang pemilihan lanjutan Pilkada serentak, serta PKPU No. 15 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Pilkada serentak dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.

Akan ada delapan kepala daerah yang akan dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di Provinsi Kalimantan Selatan.

Disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan, Saripani, selain pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Balangan merupakan salah satu daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020.

"Pilkada serentak di Kalsel tahun 2020, yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalsel, Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin dan Banjarbaru, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Balangan, Tanah Bumbu, Kotabaru, Banjar dan Hulu Sungai Tengah," tuturnya.

Saripani mengungkapkan, bahwasanya tahapan Pilkada 2020 di Kabupaten Balangan telah dimulai sejak tanggal 15 Juni 2020 tadi, sesuai dengan Perpu No.2 tahun 2020 yang mengatur tentang pemilihan lanjutan Pilkada serentak.

Dengan keluarnya PKPU No.15 tahun 2020 yang menyatakan bahwa Pilkada serentak ditentukan untuk pencoblosan pada tanggal 9 Desember 2020, maka akan dilakukan tahapan verifikasi faktual dengan pembentukan petugas pemilih.

"Tahapan pertama yang sudah dilakukan yaitu menyampaikan syarat dukungan, waktunya dari tanggal 24 hingga 29 Juni 2020," ungkapnya.

Setelah itu, lanjutnya, petugas TPS akan melaksanakan verifikasi faktual pada jumlah dukungan bakal pasangan calon jalur independen yang disampaikan ke KPU. 

"Jeda waktu verifikasi faktual sendiri dari tanggal 24 Juni hingga 12 Juli 2020, jadi terhitung 14 hari sejak diterimanya berkas dukungan tersebut," jelasnya.

Kemudian akan dilakukan verifikasi tingkat kecamatan sampai dengan 19 Juni 2020, dilanjutkan rekapitulasi tingkat kabupaten tanggal 20 hingga 21 Juli 2020. 

Selanjutnya tanggal 22 hingga 24 Juli 2020 pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan independen, dan tanggal 25 hingga 28 Juli 2020 pengecekan dukungan serta sebaran hasil perbaikan. Dan tanggal 5 hingga 7 Agustus 2020 penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan.

Tahap akhir, dilakukan rapat jumlah dukungan terkait memenuhi syarat atau tidak, yang mana syarat dukungan itu harus minimal 10 persen dari data pemilih terakhir. Untuk bakal pasangan calon jalur independen di Balangan, minimal mengantongi 9.060 dukungan.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020