Ada-ada saja modus pengedar untuk menyembunyikan narkoba guna mengelabui petugas. Seperti yang dilakukan RH (40), yang menyelipkan sabu-sabu di ikat pinggang.

"Jadi selain ditemukan barang bukti di tangannya, sabu-sabu juga disimpan tersangka di ikat pinggang yang dikenakannya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra di Banjarmasin, Sabtu.

Transaksi narkoba yang digagalkan polisi itu terjadi di Jalan Kelayan B Gang Setia Rahman Kota Banjarmasin. Tersangka diketahui akan melakukan penjualan sabu-sabu.

Tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A dengan sigap melakukan penyergapan hingga pelaku tak berkutik pasrah menyerahkan diri.

"Pelaku cukup kooperatif. Setelah ditemukan sabu-sabu di badannya, dia tunjukkan lagi barang bukti di rumahnya. Sehingga total ada tiga paket dengan berat 2,87 gram," tandas Iwan.

Berdasarkan barang bukti sabu-sabu yang disita, penyidik menjerat tersangkaPasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami mohon atas kesadaran sendiri para pengedar di luar sana bertobatlah. Rumah tahanan Polda sudah penuh dan Lapas tidak menerima lagi warga binaan baru saat ini dikarenakan wabah COVID-19. Jadi daripada Anda terpapar virus corona karena berdesakan sesama tahanan, sebaiknya berhenti sebelum tertangkap," pungkas Iwan mengingatkan.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020