Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel menangkap seorang pengedar sabu-sabu yang melakukan transaksi di Pasar Ferry Alalak, Kelurahan Alalak Selatan, Banjarmasin Utara.

"Kami temukan tiga paket sabu-sabu dengan berat 14,98 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, Sabtu.

Pria berinisial SH (40) itu sebelumnya telah menjadi target operasi polisi. Tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari memburu pelaku karena disinyalir sebagai pengedar.

Hingga pada Rabu (17/6), petugas mendapatkan informasi akan rencana transaksi yang dilakukan pelaku dan dilakukanlah penyergapan.

"Jadi Pasar Ferry Alalak jadi lokasi transaksi sabu-sabu. Mungkin untuk mengelabui orang-orang juga dengan kondisi lingkungan yang ramai sehingga tersangka memilih pasar," beber Iwan.

Tersangka yang bekerja buruh serabutan itu kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020