Polresta Banjarmasin mendorong pembentukan Kampung Tangguh Banua di Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur yang merupakan zona merah penyebaran COVID-19.

"Kami harapkan segera terbentuk Kampung Tangguh Banua di Kelurahan Pekapuran Raya sehingga laju kasus positif corona dapat ditekan," terang Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo.

Kelurahan Pekapuran Raya yang terdiri dari 35 RT dan 2 RW diketahui dengan jumlah masyarakat yang terinfeksi COVID-19 tertinggi atau zona merah. Tercatat hingga kini ada 6 orang Pasien Dalam Pengawasan, 67 orang positif COVID-19 dan 7 orang meninggal dunia.

Untuk itu, kata Sabana, dalam upaya menekan tingginya angka penyebaran, maka Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Banjarmasin yang diinisiasi Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel mengambil langkah-langkah strategis dengan mengumpulkan semua Ketua RT/RW untuk bersama-sama bersinergi memerangi COVID-19.
Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo saat sosialisasi rencana pembentukan Kampung Tangguh Banua di Kelurahan Pekapuran Raya. (ANTARAKALSEL/Firman)


Sabana memotivasi unsur Muspika Banjarmasin Timur dan tiga pilar Kelurahan Pekapuran Raya bersama Ketua RT/RW untuk sama-sama saling bahu membahu membentuk Kampung Tangguh Banua dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Karena Kampung Tangguh Banua adalah program dari masyarakat untuk masyarakat dan oleh masyarakat itu sendiri," tandasnya.

Dari hasil pertemuan tersebut, Muspika Banjarmasin Timur didukung 35 RT seluruhnya mendukung sepenuhnya Kampung Tangguh Banua di Kelurahan Pekapuran Raya.

Kemudian selanjutnya akan dilaksanakan rapat teknis pembentukan Kampung Tangguh Banua di Balai Kota Banjarmasin pada Senin (22/6) pekan depan yang melibatkan stake holder lainnya.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020