Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, sejak Senin (15/6) mulai membuka pelayanan pembuatan dan perpanjangan masa berlaku paspor.

"Hal tersebut dilakukan sesuai dengan surat edaran dari Direktorat Jenderal Imigrasi tentang pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian dalam masa tatanan normal baru," kata Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Batulicin Gelora Nusdantara melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, M. Rija Yulham, di Batulicin Rabu.

Dia mengatakan, pelayanan pembuatan paspor dibuka untuk permohonan paspor baru maupun penggantian dan pelayanan untuk WNA. Pelayanan bagi para pemohon paspor dan WNA dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

Petugas, menggunakan APD berupa masker, sarung tangan, face shield dan di meja pelayanan telah dipasang pembatas transparan serta disediakan hand sanitiser.

Sedangkan, para pemohon paspor yang datang menggunakan masker dan dilakukan pengecekan suhu badan saat memasuki Kantor Imigrasi Batulicin.

Bukan hanya itu, para pemohon juga diwajibkan mencuci tangan terlebih dahulu di sarana cuci tangan yang telah disediakan sebelum memasuki pintu pelayanan dan menjaga jarak di dalam ruang pelayanan.

"Tentunya, dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan menjaga jarak antar orang. Pelayanan akan berjalan dengan lancar dan selesai tepat waktu," katanya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020