Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel) dan BNK Banjarmasin serta BNK Banjarbaru berhasil menemukan 7 paket sabu-sabu edar dari seorang tersangka yang ditangkap.

"Pelaku berinisial AF (29) diringkus pada Senin (15/6) di depan Indomaret Jalan PM Noor Sungai Ulin Banjarbaru," terang Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito di Banjarmasin, Selasa.

Adapun total barang bukti yang disita lebih kurang 3,60 gram yang diakui tersangka miliknya untuk diedarkan.

Yanto mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat jika di sekitar lokasi diduga kerap terjadi transaksi jual beli sabu-sabu.
Barang bukti sabu-sabu yang disita BNNP Kalsel. (ANTARAKALSEL/Firman)


Kemudian Tim Bidang Pemberantasan BNNP Kalsel berkoordinasi dengan BNK Kota Banjarbaru dan dibantu juga personel BNK Banjarmasin melakukan backup penyelidikan.

"Setelah dari TKP penangkapan pertama ditemukan 1,03 gram sabu-sabu, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang di tempati tersangka di Komplek Anggrek Merah, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar hingga didapat lagi 2,57 sabu-sabu," jelas Yanto mewakili Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo.

Kini tersangka diproses hukum di BNK Banjarbaru. Dia dijerat penyidik Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020