Kepolisian Resor Banjar menggelar apel pasukan dan kesiapan sarana prasarana penanggulangan dipimpin Bupati Banjar Khalilurrahman diwakili Sekretaris Daerah Mokhamad Hilman di halaman mapolres Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo mengatakan, apel pasukan bertujuan memastikan kesiapan personel untuk mencegah maupun menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di wilayah setempat. 

"Apel ini sebagai bentuk kesiapan personel mengantisipasi musim kemarau sehingga dilakukan gelar pasukan dan pengecekan sarana prasarana untuk penanggulangan karhutla," ujarnya. 

Ia mengatakan, kelengkapan alat yang dimiliki mencukupi sehingga bisa digunakan baik untuk mengantisipasi maupun menanggulangi terjadinya kebakaran kawasan hutan maupun lahan tersebut.

Ditekankan, pihaknya mengimbau masyarakat maupun korporasi agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apa pun sehingga tidak menimbulkan dampak lebih luas. 

"Kami mengimbau masyarakat jangan sampai membakar hutan dan lahan apa pun alasannya. Jika membakar apalagi sengaja dikenakan sanksi berat dengan ancaman hukuman juga berat," ujar kapolres 

Dikatakan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan atau Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020