Ketua Yayasan Sapta Bangun Persada (YSBP) Slametno, menyampaikan dalam menghadapi era revolusi industri 4.0, menuntut sistem pembelajaran mengikuti perkembangan teknologi.
Ia mengatakan, sebagai bentuk penyesuaian terhadap teknologi di era revolusi industri 4.0, maka YSBP telah mengembangkan sistem pembelajaran Blended Learning atau pengajaran tatap muka dengan instruksi yang dimediasi komputer.
"Diterapkan baik pada program kursus dan pelatihan, pendidikan kesetaraan, pendidikan profesional maupun pendidikan profesional terpadu berbasis KKNI level tiga sampai level delapan," katanya, dalam keterangan, di Paringin, Kabupaten Balangan, Senin (15/6) siang.
Baca juga: STKOM sertifikasi mahasiswa dan alumni perguruan tinggi
Dijelaskan dia, Blended Learning dapat menjadi solusi mengatasi masalah pendidikan di Indonesia dalam hal perataan pendidikan di Indonesia, dengan adanya Blended Learning pembelajaran dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja menggunakan internet.
Peserta didik atau pelatihan dapat mengakses materi secara leluasa dan dituntut dapat belajar secara mandiri, karena bahan ajar tersimpan secara online. Antara pengajar dan yang diajar dapat memberikan feedback baik berupa pertanyaan dan saran secara realtime.
Sistem ini dapat menghidupkan diskusi serta tanya jawab antara pengajar dan peserta didik, tidak hanya berlangsung di jam pelajaran namun juga dapat berlangsung di luar jam pelajaran.
"Pengajar juga dapat mengontrol pelajaran peserta didik, peserta didik juga dapat menggali materi yang akan disampaikan dan proses pemberiaan tugas pendukung dapat diinformasikan dengan lebih mudah," katanya, yang juga menjabat Sekretaris DPD Forum PLKP Kalimantan Selatan.
Baca juga: Program Balangan Kompeten buka akses hingga ke pelosok
Menurut dia, tentunya proses belajar mengajar menjadi lebih efisien dan lebih efektif, karena komunikasi dan interaksi antara pengajar dan peserta didik dapat terus terjadi bukan hanya saat jam pelajaran.
Penjaminan mutu lulusan pun menjadi perhatian khusus bagi YSBP, di mana peserta didik wajib mengikuti uji kompetensi oleh lembaga sertifikasi independen, hal tersebut diimplementasikan dengan dibentuknya pusat uji kompetensi.
Pusat uji kompetensi yang terdapat pada YSBP antaralain, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P3 berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Lembaga Sertifikasi Person berlisensi Komite Akreditasi Nasional (KAN) – Badan Standarisasi Nasional (BSN), serta Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Kemendikbud RI.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020