Pemerintah Kota Banjarbaru langsung menjatuhkan sanksi tegas kepada salah seorang tenaga honorer yang terlibat aksi pencurian aset kantor milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah.

"Oknum honorer terlibat pencurian langsung dipecat dan pemecatan cukup dilakukan kepala dinas yang mengangkut honorer bersangkutan," ujar Sekretaris Daerah Banjarbaru Said Abdullah di Banjarbaru, Jumat. 

Ia mengatakan, pengangkatan dan pemberhentian tenaga honorer sesuai aturan merupakan kewenangan kepala dinas, badan dan satuan kerja lainnya sehingga apabila bermasalah bisa langsung dipecat. 

Dijelaskan, masa kerja honorer diatur selama satu tahun dan setiap tahun diperbaharui sekaligus untuk melihat sejauh mana kinerja honorer dan jika melakukan kesalahan bisa langsung diambil tindakan tegas. 

"Tindakan tegas diambil tanpa harus menunggu masa kontrak berakhir tapi bisa dilakukan kapan saja, apabila honorer bersangkutan melakukan tindakan melanggar hukum maupun norma lainnya," ucap dia. 

Seperti diketahui, Kepolisian Resor Banjarbaru menangkap satu tenaga honorer berinisial EI karena terbukti melakukan pencurian sejumlah barang di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Banjarbaru. 

Selain menangkap tersangka dan menyita barang bukti curian berupa 2 unit AC, 1 genset dan 1 unit sound system senilai Rp70 juta, petugas juga menangkap tiga orang penadah hasil curian tersangka. 

Pengungkapan kasus pencurian yang dilakukan honorer Pemkot Banjarbaru itu diawali penangkapan petugas terhadap penadah berinisial AR yang mengaku mendapat barang hasil curian dari tersangka EI.

Selanjutnya, petugas menangkap EI yang mengangkut barang hasil curian menggunakan mobil dinas kantornya disusul penangkapan terhadap dua tersangka lain yang sudah ditetapkan sebagai penadah barang curian. 

Perbuatan empat tersangka dijerat pasal dan hukuman berbeda yakni tersangka EI dijerat pasal 362 KUHP ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Sedangkan 3 penadah dijerat pasal 480 KUHP ancaman minimal 4 tahun.

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020