Belum genap tiga bulan menghirup udara bebas pasca asimilasi, mantan narapida kasus pemerkosaan RE (26) tertangkap mencuri di kawasan Tanjung Baru, Kabupaten Tabalong.

Tersangka berhasil diringkus petugas gabungan Unit Jatanras Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Murung Pudak setelah aksinya mencuri cincin emas dan uang milik korban SS (71) warga Kelurahan Mabuun, Selasa (9/6).

 "Barang bukti yang berhasil kita sita 1satu cincin emas dengan berat 3 gram dan uang tunai Rp1,1 juta," jelas Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori.

 Selanjutnya RE yang pernah tersandung kasus pemerkosaan menjalani pemeriksaan di Polsek Murung Pudak.

 Kasatreskrim Iptu Matnur menambahkan sebelumnya tersangka RE divonis hukuman 3 tahun dan menjalani proses hukum di Lapas Klas III Tanjung selama 1 tahun 8 bulan dan kemudian mendapatkan ssimilasi pada 4 April 2020.

“Kami sangat menyayangkan perbuatan tersangka dan RE setelah mendapatkan asimilasi seharusnya sadar tidak lagi melakukan kejahatan," jelas Matnur.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020