Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Tapin H Masyraniansyah sosialisasi penghapusan denda pajak dan balik nama kendaraan bermotor yang diterapkan oleh Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Dikatakan Sekda, penghapusan denda pajak dan balik nama kendaraan bermotor ini sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

"Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini juga merupakan program dari Pemprov di masa pandemi COVID-19," ujar Sekda seusai sosialisasi di Pasar Baru Keraton Rantau, Selasa (9/6).

Masyraniansyah berharap masyarakat agak bisa segera melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Tapin bagi yang sudah jatuh tempo atau menunggak.

"Gunakan sebaik mungkin kebijakan atau program Pemprov untuk meringankan masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak," ujar Sekda.

Kepala UPPD Samsat Kabupaten Tapin, Surya jaya menerangkan, program Pemprov perihal penghapusan denda pajak kendaraan berlaku hingga 31 Desember 2020.

"Kebijakan ini berlaku hingga akhir tahun 2020, jadi walau tidak bayar pajak selama lima tahun, kami beri keringanan tidak dikenakan denda sebelum tanggal 31 Desember nanti," ujarnya.

Selain melakukan sosialisasi penghapusan denda pajak, Sekda bersama UPPD Samsat Tapin dan Bank Kalsel Rantau membagikan masker kepada masyarakat dan pedangan di Pasar Baru Keraton.



 

Pewarta: Muhammad Husien Asyari

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020