Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan melakukan sosialisasi sejumlah peraturan daerah yang merupakan inisiatif lembaga legislatif itu.

"Sosialisasi Perda tersebut oleh komisi-komisi yang merupakan usul dari komisi itu sendiri yang dijadwalkan 4-6 Mei 2014," ujar Wakil Ketua DPRD Kalsel, Fathurrahman, di Banjarmasin, Sabtu.

Menurut pimpinan termuda DPRD Kalsel itu, sosialisasi Perda tersebut penting agar semua pihak mengetahui, yang pada gilirannya terpanggil untuk ikut sertai bertanggung jawab atas pelaksanaan Perda itu.

"Sebab tanpa sosialisasi, sulit bagi masyarakat atau pihak lain untuk turut berpartisipasi dalam pelaksanaan Perda tersebut dan dikhawatirkan Perda itu tidak efektif," tandas politisi muda Partai Persatuan Pembanhunan (PPP) tersebut.

"Kalau pelaksanaan Perda tersebut tidak efektif, maka pembuatan Perda itu bisa menjadi sia-sia. Sedangkan keberadaan Perda itu sendiri dimaksudkan untuk mengatur agar segala sesuatu berjalan atau terlaksana sesuai aturan," demikian Fathurrahman.

Komisi IV bidang kesra DPRD Kalsel yang juga membidangi sosial, menjadwalkan sosialisasi Perda tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) ke Kabupaten Tanah Laut (Tala).

Kemudian Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup mensosialisasikan Perda tentang Penanganan Pascatambang atau Reklamasi, ke Kabupaten Tapin.

Sedangkan Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel menjadwalkan sosialisasi Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau yang akrab disebut Corporate Social Responsibility (CSR), ke Kabupaten Balangan.

Sementara Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel ke Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) untuk mendapatkan masukan terkait penyusunan Rapeda ketertbukaan publik.

Selain itu, sebagai komisi yang juga membidangi aset daerah, akan melakukan pengescekan aset pemerintah provinsi (Pemprov) yang ada di "Bumi Antaluddin" HSS, ujar Ketua Komisi I DPRD Kalsel H Achmad Bisung.

"Sebenarnya kami mau sosialisasi Perda tentang Penanganan dan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan yang baru disahkan. Tapi belum teregistrasi," katanya.***1***

(T.KR-SHN/B/M019/M019) 03-05-2014 17:09:23

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014