Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang total Rp1,786 miliar dari para saksi yang telah diperiksa dalam penyidikan kasus suap kepada DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut, jumlah uang yang dikembalikan oleh para saksi melalui rekening penampungan KPK hingga saat ini keseluruhannya sebesar Rp1.786.000.000," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Penyidik KPK, kata dia, telah memeriksa terhadap sebanyak 44 saksi di Medan, Sumut terkait perkara dugaan suap yang diterima anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Berikutnya penyidik akan melakukan penyitaan terhadap uang tersebut setelah mendapatkan izin penyitaan dari Dewas KPK," kata Ali.
Ia mengatakan lembaganya akan terus berupaya menyelesaikan pemberkasan terhadap perkara dengan 14 tersangka kasus DPRD Sumut tersebut.
KPK pada Kamis (30/1) telah menetapkan 14 anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2019 atau 2014-2019 sebagai tersangka.
Ke-14 tersangka tersebut, yakni Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Nurhasanah (N), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Ahmad Hosein Hutagalung (AHH), dan Syamsul Hilal (SH).
Selanjutnya, Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Mulyani (M), Layani Sinakaban (LN), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin (JD), dan Irwansyah Damanik (ID).
Sebanyak 14 orang tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut saat itu Gatot Pujo Nugroho.
Pertama, terkait persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Ketiga, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut Tahun 2015.
Atas perbuatannya, 14 orang itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut, jumlah uang yang dikembalikan oleh para saksi melalui rekening penampungan KPK hingga saat ini keseluruhannya sebesar Rp1.786.000.000," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Penyidik KPK, kata dia, telah memeriksa terhadap sebanyak 44 saksi di Medan, Sumut terkait perkara dugaan suap yang diterima anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Berikutnya penyidik akan melakukan penyitaan terhadap uang tersebut setelah mendapatkan izin penyitaan dari Dewas KPK," kata Ali.
Ia mengatakan lembaganya akan terus berupaya menyelesaikan pemberkasan terhadap perkara dengan 14 tersangka kasus DPRD Sumut tersebut.
KPK pada Kamis (30/1) telah menetapkan 14 anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2019 atau 2014-2019 sebagai tersangka.
Ke-14 tersangka tersebut, yakni Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Nurhasanah (N), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Ahmad Hosein Hutagalung (AHH), dan Syamsul Hilal (SH).
Selanjutnya, Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Mulyani (M), Layani Sinakaban (LN), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin (JD), dan Irwansyah Damanik (ID).
Sebanyak 14 orang tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut saat itu Gatot Pujo Nugroho.
Pertama, terkait persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Ketiga, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut Tahun 2015.
Atas perbuatannya, 14 orang itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020