Setelah tidak diperpanjang lagi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 31 Mei lalu, kini sebagian tempat ibadah atau mesjid di Kota Banjarmasin menggelar sholat Jumat.

Salah satu mesjid yang terpantau menggelar sholat Jumat adalah Mesjid Al-Jihad di Jalan Cempaka Besar, Banjarmasin Tengah pada Jumat ini.

Mesjid milik jamaah Muhammadiyah itu menggelar sholat Jumat dengan mengikuti protokol kesehatan untuk terhindar dari penularan virus COVID-19, di mana baris jamaah diatur berjarak.

"Bahkan hanya satu pintu masuk di buka, di mana setiap jamaah yang masuk juga diperiksa suhu tubuhnya," ujar salah seorang jamaah bernama Ari yang mengikuti sholat di mesjid Al-Jihad tersebut.

Dia juga mengungkapkan, bahwa pelaksanaan sholat Jumat berjamaah juga agak singkat tidak seperti biasa saat masa normal sebelum ada wabah virus COVID-19.

"Cukup banyak jamaah yang hadir Jumat hari ini," ujarnya.

Juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Banjarmasin Machli Riyadi menyatakan, pemerintah kota atau tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Banjarmasin memang sudah membolehkan sejumlah mesjid untuk untuk melaksanakan sholat Jumat berjamaah.

Menurut dia, setiap kecamatan ada ditetapkan mesjid percontohan untuk menggelar sholat Jumat yang mengikuti protokol kesehatan sebagaimana yang ditetapkan Menteri Agama RI nomor 15 tahun 2020.

"Agar semua masjid yang sudah ditetapkan menjadi percontohan kecamatan yang ditetapkan wali kota betul-betul menjalankan protokol kesehatan ini dengan disiplin, karena kalau tidak maka bisa saja akan menjada lokus penyebaran virus Corona," tuturnya.

Dia mengapresiasi pelaksanaan sholat Jumat di masjid Al-Jihad yang menjalankan protokol kesehatan COVID-19, diharapkan juga dicontoh mesjid lainnya.

Sebelumnya, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina juga telah meninjau mesjid Agung Miftahul Ikhsan di jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kelayan Luar yang juga menjadi mesjid percontohan menerapkan protokol kesehatan.

Wali Kota Banjarmasin meminta jamaah yang datang ke mesjid untuk mengikuti sholat Jumat berjamaah harus menggunakan masker, jaga jarak dan membawa sajadah sendiri.

Ini sesuai surat edaran Menterian Agama nomor 15 tahun 2020 tentang ibadah yang aman di masa masih mewabahnya COVID-19, tuturnya.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020