Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka sekolah dan fasilitas pendidikan pada fase 2 masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) setelah pelaksanaan fase 1 diantaranya membuka kegiatan ekonomi dianggap berhasil.
"Sektor sekolah dan pendidikan, PAUD, TK, RA, Sekolah Dasar, semua sekolah, lalu Perguruan Tinggi, Madrasah, tempat kursus, tempat penitipan anak, ya itu masih menunggu (untuk dibuka di fase 2)," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran langsungnya di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis.
Anies juga menyebutkan dalam fase kedua kegiatan keagamaan dengan pengumpulan massa dimungkinkan akan diizinkan jika COVID-19 benar-benar telah dikendalikan oleh pemerintah.
Selain sekolah dan kegiatan keagamaan dalam salinan paparan fase 2 sektor hiburan seperti bioskop, hiburan malam, butik, salon, hingga pertemuan diperbolehkan untuk beroperasi.
Tidak hanya itu, kegiatan yang mengumpulkan banyak massa dan memungkinkan terjadinya kerumunan seperti resepsi pernikahan, festival rakyat, hingga fasilitas olahraga di dalam ruangan seperti kolam renang turut diperbolehkan untuk dibuka dan dihadiri masyarakat.
Anies berharap dengan berjalannya fase pertama PSBB transisi masyarakat serta pengusaha yang diizinkan dalam masa transisi untuk beroperasi dapat menjalankan protokol kesehatan COVID-19 dengan disiplin.
"Kita berharap kegiatan yang berjalan di fase pertama, dapat diikuti dengan berjalannya protokol dan Jakarta tetap aman. Sehingga kebijakan rem darurat tidak perlu kita lakukan," kata Anies.
Pelaksanaan PSBB juga masih terus dilanjutkan selama bulan Juni ini namun berjalan beriringan dengan masa transisi mulai beroperasinya beberapa sektor sosial dan ekonomi, oleh karena itu PSBB keempat kali ini bernama PSBB transisi.
Selain itu juga, Anies mengumumkan pembatasan dan pengawasan ketat resmi dilakukan ditingkat Rukun Warga (RW) di zona yang masih memiliki kasus COVID-19 dengan resiko tinggi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Sektor sekolah dan pendidikan, PAUD, TK, RA, Sekolah Dasar, semua sekolah, lalu Perguruan Tinggi, Madrasah, tempat kursus, tempat penitipan anak, ya itu masih menunggu (untuk dibuka di fase 2)," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran langsungnya di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis.
Anies juga menyebutkan dalam fase kedua kegiatan keagamaan dengan pengumpulan massa dimungkinkan akan diizinkan jika COVID-19 benar-benar telah dikendalikan oleh pemerintah.
Selain sekolah dan kegiatan keagamaan dalam salinan paparan fase 2 sektor hiburan seperti bioskop, hiburan malam, butik, salon, hingga pertemuan diperbolehkan untuk beroperasi.
Tidak hanya itu, kegiatan yang mengumpulkan banyak massa dan memungkinkan terjadinya kerumunan seperti resepsi pernikahan, festival rakyat, hingga fasilitas olahraga di dalam ruangan seperti kolam renang turut diperbolehkan untuk dibuka dan dihadiri masyarakat.
Anies berharap dengan berjalannya fase pertama PSBB transisi masyarakat serta pengusaha yang diizinkan dalam masa transisi untuk beroperasi dapat menjalankan protokol kesehatan COVID-19 dengan disiplin.
"Kita berharap kegiatan yang berjalan di fase pertama, dapat diikuti dengan berjalannya protokol dan Jakarta tetap aman. Sehingga kebijakan rem darurat tidak perlu kita lakukan," kata Anies.
Pelaksanaan PSBB juga masih terus dilanjutkan selama bulan Juni ini namun berjalan beriringan dengan masa transisi mulai beroperasinya beberapa sektor sosial dan ekonomi, oleh karena itu PSBB keempat kali ini bernama PSBB transisi.
Selain itu juga, Anies mengumumkan pembatasan dan pengawasan ketat resmi dilakukan ditingkat Rukun Warga (RW) di zona yang masih memiliki kasus COVID-19 dengan resiko tinggi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020