Oleh Ulul Maskuriah

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pencairan dana hibah yang bersumber dari APBD 2014 Provinsi Kalimantan Selatan, kini masuk dalam tahap perlengkapan administrasi oleh masing-masing penerima hibah setelah itu baru proses pencairan.


Kepala Biro Kesra Pemprov Kalsel, Herman Taufan di Banjarmasin, Rabu, menyatakan, pada Mei ini pencairan dana hibah memasuki tahap proses administrasi dan dimungkinkan cair dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Menurut Herman, tahun ini Pemprov Kalsel menyalurkan dana hibah sekitar Rp63 miliar untuk LSM dan organisasi, selebihnya adalah dana BOS yang dititipkan Kementerian Pendidinas Nasional. Sementara dana bantuan sosial (bansos) hanya Rp15 juta.

"Untuk pengelolaan dan penyaluran dana hibah tersebut, hingga kini belum ada pemahaman yang sama antara provinsi dengan kabupaten dan kota serta pihak terkait, sehingga kita perlu melakukan pertemuan untuk menyamakan persepsi tersebut," katanya.

Menurut Herman, upaya menyamakan persepsi tersebut, beberapa waktu lalu Biro Kesra Setdaprov Kalimantan Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) bidang terkait dengan 13 kabupaten dan kota.

Acara yang diikuti sekitar 70 pejabat bidang kesra dari pemerintah kabupaten/kota ini membahas masalah pokok yakni soal dana hibah.

Menurut dia, masih ada perbedaan pelaksaan dana hibah oleh pemkab/pemko, sehingga dinilai perlu keseragaman pemahaman bersama.

"Untuk itu, kita terus menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 60 tahun 2012 tentang tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan dana hibah.

Selain itu, juga perlu disampaikan proses monitoring dan evaluasi hibah dan Bansos yang bersumber pada APBD.

"Pengaturan dana hibah masing-maisng kabupaten/kota masih belum sama," katanya.

Menurut dia, hibah yang diberikan Pemprov Kalsel adalah bersifat stimulan untuk merangsang masyarakat dalam membangun tempat ibadah dan organisasi keagamaan serta kegiatan positif lainnya.

Selain itu, hibah sesuai persyaratannya, tidak boleh diberikan berturut-turut kecuali terhadap lembaga atau organisasi yang diatur oleh Undang-Undang seperti kegiatan keolahragaan atau pendidikan.

"Sedangkan untuk MUI atau LPTQ, tidak ada aturan untuk itu, sehingga pemerintah daerah kadang mengalami kesulitan mengatasi masalah ini," katanya.

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014