Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan dia dapat mencabut semua aturan jarak sosial, kecuali penutupan perbatasan internasional, untuk mengembalikan kehidupan normal di negaranya pada awal pekan depan.
Senin pekan depan, Ardern akan memutuskan apakah Selandia Baru siap beralih ke kewaspadaan level 1, lebih dari dua bulan setelah ia memberlakukan penguncian ketat level 4 dengan menutup sebagian besar bisnis dan memaksa warganya tinggal di rumah sebagai respons terhadap pandemi virus corona.
Menurut Ardern, menunggu hingga Senin akan memungkinkan ia mengamati apakah perubahan terbaru seperti penghapusan pembatasan jumlah orang di bar-bar dan di pertemuan sosial, telah menyebabkan peningkatan kasus.
"Jika tidak (menyebabkan peningkatan kasus), maka kita dalam posisi yang bagus untuk bergerak," kata Ardern dalam konferensi pers yang disiarkan melalui televisi, Rabu.
Baca juga: PM Selandia Baru Jacinda Ardern ditolak masuk kafe karena aturan jaga jarak
Di bawah kewaspadaan level 1, tidak ada aturan untuk menjaga jarak fisik atau membatasi jumlah orang di tempat-tempat seperti bar, klub, gereja, dan tempat olahraga.
Namun, akan ada perubahan besar dalam normalisasi pra-pandemi, tanpa ada rencana segera untuk membuka perbatasan Selandia Baru.
Negara itu tidak mencatat kasus baru COVID-19 selama 12 hari berturut-turut pada Rabu, dan hanya memiliki satu kasus aktif.
Keputusan Ardern untuk segera memberlakukan salah satu penguncian paling ketat di dunia telah dipuji dengan menghambat penyebaran COVID-19 di Selandia Baru, yang telah melaporkan total 1.504 kasus dan 22 kematian.
Baca juga: Selandia Baru bisa jadi acuan dalam mengatasi COVID-19
Ardern mengatakan fokus di bawah kewaspadaan level 1 akan beralih ke langkah-langkah kesehatan masyarakat dan kebersihan pribadi dasar seperti mencuci tangan secara teratur, isolasi diri oleh siapa pun yang memiliki gejala seperti flu, dan pelacakan kontak.
Pemerintah akan bekerja dengan penyelenggara acara berskala besar untuk mengembangkan 'kode COVID' sukarela, yang akan membantu pihak berwenang untuk melacak kontak jika diperlukan.
Sumber: Reuters
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Senin pekan depan, Ardern akan memutuskan apakah Selandia Baru siap beralih ke kewaspadaan level 1, lebih dari dua bulan setelah ia memberlakukan penguncian ketat level 4 dengan menutup sebagian besar bisnis dan memaksa warganya tinggal di rumah sebagai respons terhadap pandemi virus corona.
Menurut Ardern, menunggu hingga Senin akan memungkinkan ia mengamati apakah perubahan terbaru seperti penghapusan pembatasan jumlah orang di bar-bar dan di pertemuan sosial, telah menyebabkan peningkatan kasus.
"Jika tidak (menyebabkan peningkatan kasus), maka kita dalam posisi yang bagus untuk bergerak," kata Ardern dalam konferensi pers yang disiarkan melalui televisi, Rabu.
Baca juga: PM Selandia Baru Jacinda Ardern ditolak masuk kafe karena aturan jaga jarak
Di bawah kewaspadaan level 1, tidak ada aturan untuk menjaga jarak fisik atau membatasi jumlah orang di tempat-tempat seperti bar, klub, gereja, dan tempat olahraga.
Namun, akan ada perubahan besar dalam normalisasi pra-pandemi, tanpa ada rencana segera untuk membuka perbatasan Selandia Baru.
Negara itu tidak mencatat kasus baru COVID-19 selama 12 hari berturut-turut pada Rabu, dan hanya memiliki satu kasus aktif.
Keputusan Ardern untuk segera memberlakukan salah satu penguncian paling ketat di dunia telah dipuji dengan menghambat penyebaran COVID-19 di Selandia Baru, yang telah melaporkan total 1.504 kasus dan 22 kematian.
Baca juga: Selandia Baru bisa jadi acuan dalam mengatasi COVID-19
Ardern mengatakan fokus di bawah kewaspadaan level 1 akan beralih ke langkah-langkah kesehatan masyarakat dan kebersihan pribadi dasar seperti mencuci tangan secara teratur, isolasi diri oleh siapa pun yang memiliki gejala seperti flu, dan pelacakan kontak.
Pemerintah akan bekerja dengan penyelenggara acara berskala besar untuk mengembangkan 'kode COVID' sukarela, yang akan membantu pihak berwenang untuk melacak kontak jika diperlukan.
Sumber: Reuters
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020