Polres Barito Kuala, Polda Kalimantan Selatan melaksanakan patroli dialogis untuk mendisiplinkan masyarakat jelang aktivitas sosial ekonomi pada era kenormalan baru (new normal).

"Kedisiplinan harus tumbuh dari diri sendiri. Maka kami ke depankan upaya persuasif dan humanis dengan patroli dialogis," terang Wakapolres Barito Kuala Kompol Jatmika di Marabahan, Selasa.

Memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua sekaligus transisi ke normal baru, polisi pun meningkatkan patroli dialogis seperti yang dilakukan Wakapolres di Pasar Marabahan.

Baik pedagang ataupun pengunjung pasar yang kedapatan tak menggunakan masker, langsung ditegur dan sesekali Jatmika memberikan masker sembari memperingatkan warga agar tak lagi mengulanginya.

Menurut Wakapolres, pihaknya bisa saja menindak secara hukum bagi warga yang tak patuh berdasarkan Pasal 212 KUHP yaitu bagi siapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas, bisa dipidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Kemudian Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, bahwa menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara 1 tahun dan atau denda Rp 1 juta.

Namun ditegaskan dia, polisi tetap ingin tumbuh kesadaran dari masyarakat tanpa harus ada pemidanaan. Seperti kehidupan di pasar, pedagang diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer serta mengatur jarak agar pembeli tak berkerumun.

"Syukurilah penerapan kehidupan normal baru nanti setelah PSBB, sehingga masyarakat bisa bebas beraktivitas. Wujud syukurnya yaitu dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19," pungkasnya.
Wakapolres Barito Kuala Kompol Jatmika memimpin patroli dialogis di Pasar Marabahan. (ANTARA/Firman)


Diketahui jika Kabupaten Barito Kuala memperpanjang PSBB terhitung sejak 30 Mei 2020 sampai 12 Juni 2020 ke depan sembari melaksanakan sosialisasi normal baru.

Peningkatan kasus positif COVID-19 jadi pertimbangan sehingga PSBB dilanjutkan tahap kedua.

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalimantan Selatan pertanggal 1 Juni 2020, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Barito Kuala menempati peringkat ke-4 di provinsi itu yaitu sebanyak 81 orang, dalam perawatan 76 orang, sembuh 4 orang dan meninggal 1 orang.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020