Belum dinyatakan pulihnya Pandemi Global COVID-19 di Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, membuat Dinas Pendidikan setempat mengambil langkat terkait kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Kepala Bidang PSMP Dinas Pendidikan Kabupaten Balangan, Rafiul Amal menjelaskan, demi melindungi para pelajar di situasi Pandemi Global COVID-19 maka kegiatan belajar mengajar di sekolah hingga 9 Juni 2020.

Kepala Bidang PSMP Dinas Pendidikan Kabupaten Balangan, Rafiul Amal, Rabu (27/5/2020) mengatakan, kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran Nomor 420/gst/SKT/Disdik/2020.

Yaitu dengan kembali memperpanjang masa Proses Belajar Mengajar (PMB) dirumah bagi siswa-siswi jenjang PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Kesetaraan.

"Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Balangan Nomor 443.119471SKT Disdik/2020 tanggal 20 Mei 2020, disampaikan beberapa hal yaitu masa proses belajar mengajar (PBM) di rumah bagi siswa-siswi jenjang PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Kesetaraan (setelah libur Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 H) dimulai Rabu, 27 Mei 2020 sampai Selasa 9 Juni 2020," sampainya.

Lebih lanjut disampaikannya juga bahwa guru menyiapkan materi pembelajaran berupa tugas rumah terstruktur sesuai dengan materi PBM yang telah direncanakan pada program tahunan, program semester, dan RPP.

Materi tugas PBM dapat disampaikan melalui surat elektronik, grup media sosial, dan/atau SMS. Bagi sekolah yang berada di diluar jangkauan signal telefon, pemberian materi/tugas dapat dilakukan secara manual berkala (per tiga hari atau per enam hari). Perlu diperhatikan bahwa penyerahan materi/tugas secara manual diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengumpulkan siswa atau orang tua siswa.

"Adapun terkait pengumuman kelulusan siswa kelas IX SMP dilaksanakan tanggal 5 Juni 2020. Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan LULUS dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang serta disampaikan kepada siswa/orang tua atau wali siswa melalui surat sehingga tidak mengumpulkan siswa atau orang tua siswa," ujarnya.

Rafiul menegaskan kepada Kepala Sekolah serta Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) agar melarang siswa keluar rumah serta bepergian ke luar kota (kecuali untuk keperluan mendesak), menjaga kebersihan dan kesehatan diri, mengkonsumsi makanan bergizi, mencuci tangan sesering mungkin, berolahraga, serta istirahat yang cukup. Perlu diingat bahwa saat ini BUKAN SEDANG LIBURAN, tapi meminimalisir dan mencegah serta memotong rantai penularan COVID-19.

"Kemudian kepala satuan pendidikan dan guru terus mengikuti perkembangan berita tentang Covid 19 melalui sumber media masa yang resmi dan terpercaya, serta Pengawas, Penilik, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan tetap berhadir mulai Rabu (27/5/2020) dan seterusnya ke sekolah/kantor untuk melaksanakan kewajiban pengadministrasian kegiatan sekolah dan pengadministrasian proses pembelajaran," imbuhnya.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020