Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Nico Afinta mengatakan aktivitas sosial ekonomi pada era normal baru yang merupakan kebijakan pemerintah harus disyukuri masyarakat dengan tetap mematuhi protokol pencegahan COVID-19.

"Pemerintah sudah kasih kelonggaran agar masyarakat bisa beraktivitas, terutama untuk bekerja dan hal penting lainnya. Tolong ini disikapi semua warga dengan taat dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai wujud rasa syukur," kata dia di Banjarmasin, Sabtu.

Adapun protokol kesehatan yang wajib dipatuhi tersebut, ujar Nico, penggunaan masker, menjaga jarak, penyediaan tempat cuci tangan ataupun cairan pembersih tangan pada area publik, termasuk perdagangan atau pertokoan di pasar dan pusat perbelanjaan modern serta pengecekan suhu tubuh jika diperlukan.

Nico menegaskan, pihaknya bersama TNI dan unsur pemerintah daerah akan berupaya mendisiplinkan masyarakat dalam suasana normal baru setelah berakhirnya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Satgas COVID-19 daerah akan melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan dalam new normal sampai awal Juni nanti. Tim terpadu ke tempat-tempat umum, seperti pasar tradisional, mal dan terminal, termasuk ke lokasi wisata," ujarnya.
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Nico Afinta saat mengikuti rapat terbatas bersama forkopimda membahas penerapan era normal baru. (ANTARA/Firman)

Diakui Kapolda, landasan hukum pidana bisa pihaknya gunakan jika masyarakat tidak patuh terhadap kebijakan pemerintah, seperti Pasal 212 KUHP bagi siapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas, bisa dipidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Kemudian Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, bahwa menghalangi pelaksananan penanggulangan wabah diancam pidana penjara 1 tahun dan atau denda Rp 1 juta.

Hanya saja, Nico memastikan pemidanaan merupakan pilihan terakhir. Dia berpesan kepada anggota tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

"Jadi misalnya dalam membubarkan masyarakat yang berkerumun atau antrean yang tak mematuhi protokol kesehatan, bisa lakukan pembubaran dengan sangat tegas. Begitu juga bagi yang tak menggunakan masker, langsung ditegur," kata jenderal polisi bintang dua itu.

Sebelumnya Kapolda telah mengikuti rapat terbatas bersama unsur forkopimda, termasuk Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Kalsel Brigjen Pol Winarto di Mahligai Pancasila Banjarmasin untuk membahas langkah-langkah dalam penerapan era normal baru di Bumi Lambung Mangkurat itu.  

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020