Bupati Tabalong menerbitkan surat edaran terkait kewajiban Aparatur Sipil Negara di wilayah ini mengenakan masker sebagai upaya mencegah penyebaran Virus Corona atau COVID - 19.

Kewajiban ini ungkap Anang untuk memaksimalkan penerapan protokol kesehatan khususnya di lingkungan kerja.

"Masyarakat juga saya himbau untuk terus mentaati protokol kesehatan seperti cuci tangan dan jaga jarak dengan orang lain," jelas Anang.

Selanjutnya bagi perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan agar menetapkan kewajiban memakai masker bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan.

Anang juga mengingatkan bila ASN tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Dalam surat edaran ini ASN juga diminta mematuhi aturan pemerintah seperti mengutamakan berada di rumah, menjaga jarak aman, hindari keramaian, sering cuci tangan dengan sabun.

Termasuk melaksanakan etika batuk dan bersin, memperbanyak konsumsi sayur dan buah, rajin berolahraga, istirahat yang cukup serta berjemur selama 10 hingga 15 menit pada pukul 10.00 wita.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020