Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan mengungkap peredaran sabu-sabu di desa di tengah pandemi COVID-19 dan menangkap dua orang.

"Kami amankan barang bukti 5,20 gram sabu-sabu dari dua pengedar di Desa Warga Jaya, Kabupaten Banjar," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A di Banjarmasin, Kamis.

Menurut Andi, tersangka JN (30) dan AR (35) ditangkap pada Selasa (26/5) siang dalam suatu transaksi narkoba yang dilakukan keduanya.

Sebelumnya polisi sudah satu minggu melakukan pengintaian karena keduanya disinyalir kerap menjual sabu-sabu di desa setempat.

Kini tersangka yang diduga hanya kurir dari para bandar itu dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut dia, peredaran narkoba di pelosok desa tersebut nampaknya mencoba memanfaatkan situasi pandemi COVID-19, yang mana polisi kini lebih fokus dalam membantu penanganan penyebaran virus corona.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat desa yang telah memberikan informasi, karena tanpa peran serta warga peredaran narkoba sulit diberantas," kata Andi mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020