Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin,  (Antaranews.Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menangkap dua orang pelaku jambret yang beraksi di Kota Banjarmasin beberapa waktu lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik MH di Banjarmasin, Senin mengatakan, dua pelaku jambret tersebut ditangkap pada Minggu (20/4) malam sekitar pukul 23.00 wita.

Dikatakan, para pelaku tersebut ditangkap berkat laporan korban yang mana dia telah di jambret oleh dua orang pemuda dan di dalam tasnya itu ada handphone Blackberry.

Polisipun langsung melakukan pelacakan melalui PIN Blackberry korban yang tidak diketahui pelaku masih aktif dan membuat polisi dengan mudah melakukan pelacakan dan penangkapan.

Pertama polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui bernama Muhammad Yasin alias Yasin (18) karena pelaku tersebut yang memegang Blackberry milik korban.

Polisipun lantas mengajak ketemuan dengan Yasin dan saat dipinggir jalan Jafri Zam-Zam tepatnya diseberang Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin, Yasin langsung dibekuk oleh anggota Unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin.

Berhasil menangkap Yasin, polisi langsung melakukan introgasi terkait keberadaan temannya yang ikut serta melakukan penjambretan di jalan Pangeran Antasari pada Rabu (16/4) malam sekitar pukul 22.30 wita.

Tak berapa lama, polisi menangkap teman Yasin yang diektahui bernama Dery Erliyansyah alias Dery (18) yang mana keduanya warga jalan Antasan Raden Banjarmasin Barat.

"Kedua pelaku jambret telah kita tangkap dan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, dua buah Blackberry, satu Handphone Samsung dan satu unit sepeda motor mio milik pelaku," terangnya kepada Antara.

Yasin dan Dery sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin, dan saat ini mereka sudah dilakukan proses hukum atas perbuatannya melakukan tindak pidana.

Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.

"Polresta Banjarmasin akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan seperti pencurian kendaraan bermotor dan jambret, serta pelaku keriminal lainnya, tindakan tegas akan kita lakukan di lapangan ataupun saat didalam penyidikan," tutur pria murah senyum itu.

Sementara Dery mengakui dirinya beserta temannya itu baru melakukan aksi jambret sebanyak satu kali dan saat itu korban sudah diiringi saat korban mengambil duit di ATM.

"Uang didalam tas sebanyak Rp 3 juta dan sudah kita bagi dua, uang sudah habis buat beli baju dan beli makanan sehari-hari dan pikiran untuk menjambret datang saat melihat korban baru keluar dari ATM," ucapnya sambil tertunduk malu atas perbuatannya itu. 

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014