Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Novan Hadian mengingatkan semua pihak bahwa penyelewengan anggaran di masa wabah COVID 19 akan mendapat sanksi berat.
"Kejaksaan siap memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah dan masyarakat supaya anggaran bisa dimanfaatkan sepenuhnya bagi penanganan COVID 19," ujafr Novan Hadian di Amuntai, Rabu.
Novan mengatakan, pemerintah daerah memang harus tanggap dan cepat dalam penanganan wabah COVID 19 sehingga harus menggunakan dana APBD cukup besar.
"Kejaksaan tentu berharap kebocoran anggaran tidak sampai terjadi dan kejaksaan siap memberikan pendampingan jika diminta," tandasnya.
Kejaksaan Negeri Amuntai diantaranya sudah menandatangani MoU kerja sama untuk memberikan pendampingan dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah Pembalah Bantung, yang saat ini mulai menangani satu pasien COVID 19.
Kejari Amuntai juga mengajak masyarakat untuk mulai membiasakan menjalani kehidupan 'new normal' yang akan berbeda situasi dan polanya dengan kehidupan sebelum Pandemi COVID 19 terjadi.
"Memang belum ada perangkat hukum yang mengatur sanksi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan dalam new normal karena masyarakat harus beradaptasi terlebih dahulu," kata Novan ditemui diruang kerjanya.
Novan menyadari, masyarakat harus beradaptasi dengan kehidupan 'new normal' misal membiasakan mencuci tangan sebelum dam sesudah beraktivitas, jaga jarak, mengenakan masker saat keluar rumah dan sebagainya.
Dikatakan, Kejari Amuntai dimasa Pandemi ini juga selalu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung melalui kegiatan 'video conference' terkait berbagai ketentuan dan peraturan dalam penanganan wabah COVID 19.
"Kita menerima petunjuk dari Kejaksaan Agung dalam menerapkan pola kerja bagi jajaran kejaksaan ditengah Pandemi COVID 19, seperti bekerja dirumah, petunjuk terkait anggaran untuk COVID 19 dan kami siap melaksanakannya," tegas Novan.
Novan menghimbau masyarakat agar tetap mentaati peraturan dan himbauan dari pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran virus COVID 19, sehingga mata rantai penyebaran virus bisa terputus.
VIDEO BERITA TERKAIT :
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Kejaksaan siap memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah dan masyarakat supaya anggaran bisa dimanfaatkan sepenuhnya bagi penanganan COVID 19," ujafr Novan Hadian di Amuntai, Rabu.
Novan mengatakan, pemerintah daerah memang harus tanggap dan cepat dalam penanganan wabah COVID 19 sehingga harus menggunakan dana APBD cukup besar.
"Kejaksaan tentu berharap kebocoran anggaran tidak sampai terjadi dan kejaksaan siap memberikan pendampingan jika diminta," tandasnya.
Kejaksaan Negeri Amuntai diantaranya sudah menandatangani MoU kerja sama untuk memberikan pendampingan dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah Pembalah Bantung, yang saat ini mulai menangani satu pasien COVID 19.
Kejari Amuntai juga mengajak masyarakat untuk mulai membiasakan menjalani kehidupan 'new normal' yang akan berbeda situasi dan polanya dengan kehidupan sebelum Pandemi COVID 19 terjadi.
"Memang belum ada perangkat hukum yang mengatur sanksi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan dalam new normal karena masyarakat harus beradaptasi terlebih dahulu," kata Novan ditemui diruang kerjanya.
Novan menyadari, masyarakat harus beradaptasi dengan kehidupan 'new normal' misal membiasakan mencuci tangan sebelum dam sesudah beraktivitas, jaga jarak, mengenakan masker saat keluar rumah dan sebagainya.
Dikatakan, Kejari Amuntai dimasa Pandemi ini juga selalu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung melalui kegiatan 'video conference' terkait berbagai ketentuan dan peraturan dalam penanganan wabah COVID 19.
"Kita menerima petunjuk dari Kejaksaan Agung dalam menerapkan pola kerja bagi jajaran kejaksaan ditengah Pandemi COVID 19, seperti bekerja dirumah, petunjuk terkait anggaran untuk COVID 19 dan kami siap melaksanakannya," tegas Novan.
Novan menghimbau masyarakat agar tetap mentaati peraturan dan himbauan dari pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran virus COVID 19, sehingga mata rantai penyebaran virus bisa terputus.
VIDEO BERITA TERKAIT :
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020