Oleh Imam Hanafi

Kotabaru,  (Antaranews.Kalsel) - Rekapitulasi penetapan suara partai politik yang diselenggarakan KPU dan jajaranya, bersama saksi Parpol, dan Paniti Pengawas Pemilu, 19-21 April sudah menyelesaikan dua Daerah Pemilihan (Dapil), dari empat Dapil di Kotabaru.

"Rapat pleno atau rekapitulasi hingga Minggu sore, baru bisa menuntaskan Dapil 1 dan Dapil 2, itu pun terpaksa melewati Kecamatan Pamukan Utara karena surat suara dari Sungai Durian belum sampai ke KPU," kata Rony Safriansyah perwakilan dari PDI Perjuangan yang mengikuti pleno, di Kotabaru, Minggu.

Pantauan di lapangan, pelaksanaan pleno yang diikuti hampir seluruh perwakilan partai kontestan Pemilu 2014 bertempat di Grand Surya Kotabaru sudah dimulai sejak Sabtu pagi berlangsung hingga malam.

Secara keseluruhan sebut Rony, pelaksanaan pleno berjalan lancar meski ada sedikit masalah saat pembacaan hasil suara Dapil 2, karena ada selisih antara jumlah suara DPRD kabupaten, DPRD provinsi dan DPR RI. Namun demikian bisa segera terselesaikan dengan kesepakatan semua pihak.

Hingga Minggu pukul 17 lewat, pelaksanaan pleno pada dapil 3. "Kemungkinan dapil ini (Dapil 3) terjadi pembahasan yang cukup alot, karena adanya selisih jumlah suara yang jumlahnya tidak sedikit," ujar Rony namun belum bisa menyebut berapa selisih yang dimaksud sebab pleno masih berlangsung.

Menanggapi pelaksanaan pleno, Rony yang merupakan caleg DPRD Kotabaru dari PDI Perjuangan ini mengaku sudah berjalan lancar. Namun jika terjadi ketidak sesuaian jumlah, pihaknya tetap akan melakukan protes bahkan tidak menutup kemungkinan melakukan gugatan.

Sementara Ketua KPU Kotabaru, M Erpan belum bisa dimintai komentarnya, dari pantauan sejak pelaksanaan pleno yang bersangkutan begitu sibuk memimpin pleno.

Pada bagian lain, dia menyayangkan pelaksanaan pleno dinilai terlalu lama. Karena sebetulnya jika melihat realita di lapangan, setelah pencoblosan rekapitulasi sudah bisa dimulai. Buktinya penghitungan di tingkat TPS sudah tuntas beberapa jam setelah pencoblosan, biasanya paling lambat malam hari sudah selesai.

Tahap berikutnya dikirim ke tingkat kecamatan, dan di sana hanya melanjutkan membacakan hasil rekap di desa. Selanjutnya ke tingkat kabupaten (KPU), dan di sini tinggal membacakan dari hasil pleno di bawahnya.

"Sebenarnya jika mau semua berkomitmen, pleno di tingkat kabupaten tidak harus selama ini jarak antara pencoblosan dengan pleno, sehingga hasilnya segera diketahui dan dapat menjalankan hal lain yang dianggap belum tuntas, seperti penyelaian masalah jika terjadi perselisihan," ucapnya. 

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014