Oleh Imam Hanafi

Amuntai, Kalsel, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 12 partai politik peserta Pemilu Legislatif 2014 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, menolak pelaksanaan pemungutan suara ulang di 10 tempat pemungutan suara yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum setempat.


Salah satu perwakilan dari Partai Kebangkitan Bangsa, Hormansyah, Selasa mengatakan, alasan penolakan tersebut di antaranya, saksi dari 12 parpol di 10 TPS yang akan diulang, menyatakan tidak keberatan terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara yang sudah dilakukan, meski dijumpai surat suara dari daerah pemilihan (Dapil) lain.

"Memang ada surat suara dari Dapil lain, namun proses pemungutan dan penghitungan suara tetap dilanjutkan, semua saksi dari Partai Politik (Parpol) tidak keberantan," ujar Hormansyah, melalui siaran pers pemkab setempat.

Dia menjelaskan, pengurus 12 Parpol pada Senin (14/4) menandatangani surat pernyataan penolakan terhadap Pemungtan Suara Ulang (PSU), setelah sebelumnya sempat mengikuti kegiatan Sosialisasi rencana PSU di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rencananya seluruh parpol tidak akan mengirimkan saksi parpol dalam pelaksanaan PSU di 10 TPS yang dijadwalkan digelar, Selasa (15/4).

Waktu itu, katanya pihak KPU sudah mengganti surat suara yang tertukar dan telah membuatkan berita acaranya sehingga secara administratif tidak bermasalah.

Para saksi di 10 TPS dari masing-masing parpol tidak ada yang keberatan dan telah menandatangani dan menerima serifikat penghitungan hasil perolehan suara (sertifikat C1) beserta lampirannya.

Sebelumnya sejumlah pimpinan dan perwakilan parpol serta calon legislatif (Caleg) di Hulu Sungai Utara (HSU), sudah menyampaikan keberatan terhadap rencana pelaksanaan PSU.

Menyikapi penolakan itu, pihak KPU menyatakan tetap melaksanakan PSU sesuai surat edaran KPU pusat.

"Kita lebih baik melaksanaan sesuai petunjuk KPU pusat dari pada nanti mendapat tuntutan hukum akibat tidak melaksanakan aturan," kata Divisi Hukum dan Sosialisasi KPU HSU Nusnul Fajri.

Husnul beralasan baru mendapatkan kiriman surat edaran KPU nomor 306 malam hari sekitar pukul 23.00 Wita, sesudah pelaksanaan pencoblosan suara Pileg 9 April, sehingga proses pemungutan dan penghitungan suara yang sudah telanjur dilaksanakan di 10 TPS terpaksa dibatalkan hasilnya sesuai petunjuk surat edaran tersebut.

Terhadap penolakan parpol terhadap pelaksanaan PSU, katanya, pihak KPU HSU tetap meneruskan pelaksanaan PSU dan mempersilakan parpol yang keberatan untuk menempuh jalur hukum.

  "Urusan terkait peraturan pelaksanaan PSU merupakan tanggung jawab KPU Pusat sedang kami yang berada di daerah ini hanya sekadar pelaksana," terangnya.    

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014