Hasil rapat evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II memutuskan, pemberlakukan PSBB di Kota Banjarmasin diperpanjang dari tanggal 22 hingga tanggal 31 Mei 2020.
Keputusan ini terpaksa kembali diambil Pemerintah Kota Banjarmasin dengan harapan bisa menekan angka penularan COVID-19 yang berada dilevel atas.
Makanya, dalam pelaksanaan PSBB tahap III yang diberlakukan sejak pukul 00.00 Wita tanggal 22/05 ini, sejumlah aturan baru akan diberlakukan, satu diantaranya imbauan kepada seluruh RT di kota berjuluk seribu sungai untuk membentuk Posko pemantauan pada lingkungannya masing-masing.
Tujuannya, untuk memastikan seluruh warga, baik yang di dalam maupun akan memasuki lingkungan mereka telah menerapkan protokol kesehatan. “Selama sepuluh hari ini kita berharap, sejumlah kekurangan dan juga perbaikan akan kita lakukan lagi, diantaranya seperti memberdayakan RT RW sesuai Pasal 18 di Perwali.
Artinya akan kita coba nanti Pembatasan Bersekala Kecil ditingkat RT dan RW,” ujarnya, saat memberikan keterangan pers usai rapat evaluasi tersebut, Kamis (21/05) malam sekira pukul 23.00.
Ia pun menghimbau, agar seluruh lapisan masyarakat di kota ini untuk menghidupkan kembali Poskamling dan melakukan penjagaan dilingkungannya masing-masing.
“Kita mengimbau masyarakat melakukan penjagaan secara mandiri, menghidupkan Poskamling, untuk menjaga lingkungan masing masing atau yang lebih besar tingkat Kelurahan,” tuturnya.
Diharapkan dengan diberlakukan PSBB tahap ketiga ini, partisipasi masyarakat semakin meningkat, terlebih dengan diberlakukannya aturan tambahan tadi, maka penyebaran virus COVID-19 yang lebih masiv lagi dapat diminimalisir.
“Tentu aparat keamanan, Polisi, TNI, dan Satpol PP akan bersama sama dengan masyarakat mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih masive lagi,” pungkasnya.
Tampak hadir dalam rapat yang dilaksanakan di rumah dinas walikota Banjarmasin itu, Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Forkopimda Kota Banjarmasin, dan para kepala SKPD terkait lingkup Pemko Banjarmasin.
Sekedar mengingatkan, sejak tanggal 8 hingga tanggal 21 Mei tadi, Pemko Banjarmasin memberlakukan PSBB tahap kedua.
Sejumlah aturan yang tercantum di Perwali Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB di Kota Banjarmasin direvisi hingga menjadi Perwali Nomor 37 Tahun 2020
Diakuinya, memang tidak mudah bagi masyarakat untuk menjalani peraturan PSBB tahap kedua ini.
Namun, demi menjaga keselamatan seluruh lapisan masyarakat kota berjuluk seribu sungai, pihak eksekutif kota bersama legislative dan Forkopimda terpaksa memberlakukan peraturan tersebut. Dan kepada petugas Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, para Camat, Lurah, RT, RW serta para tokoh agama dan tokoh masyarakat, ia berharap bisa bekerjasama, sehingga pelaksanaan PSBB tahap kedua itu membuahkan hasil yang lebih baik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020