Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kalimantan Selatan memusnahkan 26.585 berkas kepegawaian yang merupakan arsip Biro Kepegawaian Sekretariat Wilayah Daerah (Setwilda) Tingkat I provinsi setempat.

Kepala Dispersip Kalsel Nurliani di Kota Banjarbaru, Rabu mengatakan, puluhan ribu berkas kepegawaian itu merupakan berkas berusia puluhan tahun sejak 1973 hingga 1987 yang disimpan di Depo arsip Banjarbaru.

"Pemusnahan menggunakan tiga alat pencacah yang disiapkan. Satu alat berukuran besar dan satu berukuran sedang yang baru dibeli. Sedangkan satu alat merupakan mesin pencacah lama berukuran kecil," ujarnya.

Ia mengatakan, pemusnahan sesuai aturan dan ketentuan yang dilaporkan dan disetujui Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan persetujuan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sehingga tidak bermasalah jika dimusnahkan.

Pemusnahan sesuai amanat UU no 43 tahun 2009 tentang kearsipan dan peraturan Gubernur Kalsel nomor 0120 tahun 2017 tentang pelaksanaan perda Kalsel nomor 1 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kearsipan.

"Awalnya, petugas kesusahan saat memusnahkan berkas menggunakan satu mesin pencacah berukuran kecil, tetapi setelah adanya mesin pencacah baru berukuran besar dan sedang, prosesnya lancar," ungkap dia.

Meski demikian, pejabat perempuan yang akrab disapa Bunda Nunung ini mengakui, pemusnahan menggunakan mesin pencacah memerlukan waktu lama dan masih belum selesai dalam waktu satu bulan sejak 22 April 2020.

Dikatakan, puluhan ribu berkas yang dimasukan dalam mesin pencacah hingga menjadi potongan kertas yang rusak dan tidak terbaca dikumpulkan dalam puluhan karung kemudian dibuang ke TPA atau dibakar.

"Berkas yang sudah masuk mesin pencacah sudah rusak dan tidak bisa dibaca lagi sehingga terhindar dari penyalahgunaan. Secara bertahap, berkas yang terkumpul puluhan karung dibuang atau dibakar," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020