Tim Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) didukung Unit Resmob Polres Banjar berhasil membekuk satu orang pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), SA(43) warga Desa Bi'ih, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar yang selama ini meresahkan dengan aksinya di lintas di lintas daerah.

Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kasat Reskrim Polres HSS AKP Bala Putra Dewa, di Kandangan, Selasa (19/5) mengatakan pelaku merupakan residivis pencurian yang telah beraksi di wilayah hukum Kabupaten Banjar, Banjarbaru dan HSS.

"Pelaku berhasil diamankan beberapa waktu lalu, dan dijerat dengan pasal 363 tentang tindak pidana melawan hukum berupa pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," katanya.

Baca juga: OPS Aman Nusa II, Polres HSS intensifkan patroli dan himbauan cegah COVID-19

Dijelaskan dia, untuk pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan pelaku di Kabupaten HSS, terjadi di Jalan Melati, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan, tepatnya disamping rumah korban, Sabtu (23/10/2019) sekitar pukul 09.00 Wita lalu.

Penangkapan pelaku berawal dari keterangan tersangka penadah yang diamankan pada tanggal 29 November 2019, didapat keterangan bahwa yang telah mencuri sepeda motor tersebut pelaku,selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, tepatnya di Desa Bi'ih.

Dalam penangkapan ini turut diamankan dua unit sepeda motor, satu unit sepeda motor merk Suzuki Spin warna Hitam dari TKP Kandangan, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna Hitam dari TKP Angkinang.

Baca juga: Peduli tim medis lawan COVID-19, Bhayangkari Polres HSS serahkan bantuan

Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa satu lembar BPKB sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z 110 CC warna Biru Hitam dengan Nomor Rangka  MH330C00291562096, Nomor Mesin 30C-562108.

Satu lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z 110 CC warna Biru Hitam, dengan No Rangka  MH330C00291562096 No Mesin 30C-562108, satu unit sepeda Motor Yamaha Jupiter Z 110 CC warna Biru Hitam No Rangka MH330C00291562096 No.Mesin 30C-562108, serta dua anak kunci yang digunakan pelaku.

"Pelaku juga merupakan residivis dengan perkara yang sama, dengan dua kali diproses di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Banjar, dua kali diproses di wilkum Polres Banjarbaru dan satu kali di proses di wilkum Polres HSS," katanya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020