Oleh Syamsuddin Hasan



Banjarmasin,  (Antaranews.Kalsel) - Komisi I DPRD Kalimantan Selatan yang membidangi aset daerah, sampai saat ini belum membahas rencana penjualan arpon Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin yang merupakan milik pemerintah provinsi setempat.

"Sampai saat ini kami belum membahas rencana pemerintah provinsi (Pemprov) menjual apron Bandara Syamsudin Noor yang merupakan aset daerah tersebut," ujar anggota Komisi I DPRD Kalsel H Sujono, di Banjarmasin, Senin.

"Bahkan secara pribadi, saya belum pernah membaca surat dari Pemprov usul penghapusan aset daerah tersebut, kalaupun surat itu ada," lanjutnya saat berada di ruang kerja komisi menjawab Antara Kalsel.

Anggota Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel itu semula menyerahkan penanganan apron Bandara Syamsudin Noor tersebut bagaimana baiknya untuk daerah.

"Kalau mau dijual memang menguntungkan `monggo` (silakan). Pokoknya mana yang terbaik, mari kita bicarakan bersama," ujar politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kelahiran pulau seberang itu.

Tapi ketika ada pendapat lain bahwa kalau dijual, aset daerah tersebut akan habis dan penikmatannya cuma sesaat, dan kalau dijadikan penyertaan modal mungkin akan mendatangkan nilai tambah, laki-laki berusia 70 tahun lebih itu tertegun sejenak.

Kemudian setelah tertegun, laki-laki yang akrab disapa Mbah Juno itu menyatakan, sependapat dengan pemikiran atau saran agar aset daerah tersebut sebagai penyertaan modal kepada PT Angkasa Pura (AP) I Banjarmasin.

"Kalau memungkinkan sebagai penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, maka saya lebih cenderung menyetujui cara itu daripada dijual," demikian Mbah Juno.

Sebelumnya anggota DPRD Kalsel dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel Ibnu Sina menyatakan, tidak sependapat kalau aset daerah berupa apron Bandara Syamsudin Noor itu, dijual kepada AP.

Karena, menurut mantan Ketua Komisi I DPRD Kalsel itu, kalau aset daerah tersebut dijual, maka Pemprov tidak akan mendapatkan apa-apa lagi, kecuali hanya sekali menerima uang pembelian.

"Menurut informasi yang saya ketahui, rencana penjualan aset daerah berupa lahan yang diperuntukan apron bandara seluas 16 hektare tersebut sebesar Rp40 miliar," ungkapnya.

Sedangkan selama ini, dari hasil apron bandara tersebut, Pemprov Kalsel mendapatkan sekitar Rp1,4 miliar/tahun. "Memang dengan pendapatan Rp1,4 miliar itu per tahun terlalu kecil," lanjutnya.

"Tapi dengan memasukan aset tersebut sebagai penyertaan modal, nilai pendapatan daerah bisa lebih besar lagi atau tidak cuma Rp1,4 miliar/tahun," demikian Ibnu Sina. 

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014