Polda Kalimantan Selatan meringkus dua buruh berinisial DA dan RH diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di tengah pandemi COVID-19 di Banjarmasin.

"Barang bukti yang kami sita berupa tujuh paket sabu-sabu dengan berat total 19,95 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra di Banjarmasin, Kamis.

Pengedar pertama berinisial DA (47) ditangkap pada 9 Mei 2020 di Jalan Lembu Jantan, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.



Tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 4,99 gram dari pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan tersebut.

"Pelaku ditangkap di rumahnya. Barang bukti sempat dibuang, namun anggota melihat aksi pelaku membuang sabu-sabu," kata Iwan.
Polda Kalsel menangkap pengedar narkoba di masa pandemi COVID-19. (ANTARA/Firman)


Kemudian pengedar kedua berinisial RH (33) yang ditangkap di Jalan Tembus Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin pada 12 Mei 2020.



Dari tangan pria yang bekerja sebagai buruh serabutan ini ditemukan sebanyak enam paket sabu-sabu dengan berat 14,96 gram.

Tim yang dipimpin Kasubdit 1 AKBP Matsari selanjutnya melakukan pengembangan terhadap orang yang memasok barang haram tersebut.

Namun, pria yang berinisial BD itu keburu kabur ketika petugas mendatangi lokasi yang menjadi tempat tinggalnya.



"Sekarang anggota masih berupaya memburunya. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, pengedar ini bisa ditangkap," kata Iwan.

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020