Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur menggerebek sebuah rumah milik seorang prai yang diduga sebagai pengedar narkotika, alhasil dalam penggerebekan itu ditemukan 25 paket kecil sabu-sabu siap edar.

"Kami temukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 25 paket dan pelaku yang saat itu sedang memaket sabu langsung diamankan," ucap Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Alfian Tri Permadi melalui Kanit Reskrim H Timur Yono di Banjarmasin, Kamis.

Dikatakannya, pengerebekan terhadap rumah pengedar sabu-sabu itu dilakukan petugas pada Kamis (14/5) dini hari, sekitar pukul 00.15 WITA.

Penggerebekan sebuah rumah itu berlokasi di Jalan Veteran Komplek Al-Ikhwan RT 23 Kel. Sungai Bilu, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Barang bukti 25 paket sabu-sabu. (ANTARA/Ist)
Terus dikatakannya, untuk pelaku yang berhasil diringkus dalam penggerebekan itu diketahui berinisial YK alias Priyono (42).

"YK sudah masuk dalam target operasi karena dari informasi yang didapat dia sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu," tuturnya.

Iptu Timur juga mengatakan selain menyita 25 paket sabu-sabu siap edar, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti dua unit timbangan digital,  dua bundel plastik klip, dua bilah sendok terbuat dari sedotan plastik, satu plester dan uang tunai sebesar Rp150.000.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"YK sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dia juga dilakukan penahanan di sel tahanan Polsek guna melengkapi berkas acara pemeriksaan," tutur Kanit Reskrim yang akrab demgan awak media itu.

Kanit Reskrim terus mengatakan, atas perbuatan pidana yang dilakukan tersangka maka penyidik menjerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pewarta: Gugun

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020