Guna mendukung kebijakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan pemadaman Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Protokol yakni Jalan A Yani Banjarmasin pada saat jam malam.

Kepala Bidang Jalan dan PJU Dinas PUPR, Chandra ST. MM mengungkapkan pemadaman sebagian PJU tersebut guna mendukung kebijakan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menerapkan PSBB sejak tanggal 24 April lalu hingga PSBB lanjutan yang berakhir pada tanggal 21 Mei mendatang.

Pemadaman sebagian PJU ini ujar Chandra, dikecualikan untuk kawasan sekitar objek vital terutama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin, Rumah Dinas Walikota dan objek vital lainnya yang terdapat di sepanjang Jalan Jendral Ahmad Yani KM 1 hingga KM 6.

Adapun penghematan anggaran dari pemadaman tersebut mencapai Rp 7,5 juta perbulannya, dengan rincian satu PJU senilai Rp 50 ribu dan total PJU yang dipadamkan sebanyak 150 PJU dari total 250 PJU yang terdapat di Jalan utama kota Banjarmasin tersebut.(Diskominfotik)

Pewarta: Hasan Zainuddin

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020