Meski di Bulan Ramadan aparat kepolisian melaksanakan ibadah puasa, tapi bukan berarti para pemakai dan pengedar narkoba bisa leluasa beraksi, terbukti pekan kemaren dua pengedar dibekuk aparat dari Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU).
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswandi di Amuntai Senin mengatakan, melalui Program Inovasi HSU Bersinar (HSU Bersih dari Narkoba) kepolisian tak berhenti memburu para pengedar narkoba.
"Pekan kemaren tiga tersangka berinisial AR, AB dan MS kami ringkus dengan total barang bukti yang berhasil kami amankan seberat 0,16 gram sabu dari tersangka AR dan 0,17 gram dari tersangka AB dan MS," ujar Siswandi.
Siswandi mengatakan, tersangka AR diringkus pada Rabu (6/5) sekitar pukul 13.45 wita disebuah rumah di Jalan Bihman Villa Rt.08 Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah
Ditangan Warga Desa Tambalangan Rt.002 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU ini didapati barang bukti (BB) tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.61 gram, berat bersih 0.16 gram.
Sedangkan tersangka AB dan MS diringkus pada Rabu (6/5) sekirar pukul 12.20 wita di tepi Jalan Desa. Babirik Hilir Rt.001 Kecamata Babirik
Saat dimanakan ditangan keduanya didapati BB tiga paket sabu dengan berat kotor 0.47 gram berat bersih 0.17 gram.
AB dan MS merupakan warga Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kabupaten tetangga dari Kabupaten HSU. AB beralamat di Jalan Kenanga Rt.004 Rw.002 Desa Baruh Kembang, sedangkan MS beralamat Desa Hakurung Dalam.
Ketiganya bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat ( 1 ) atau 112 Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana dalam pasal 112 ayat 1 disebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswandi di Amuntai Senin mengatakan, melalui Program Inovasi HSU Bersinar (HSU Bersih dari Narkoba) kepolisian tak berhenti memburu para pengedar narkoba.
"Pekan kemaren tiga tersangka berinisial AR, AB dan MS kami ringkus dengan total barang bukti yang berhasil kami amankan seberat 0,16 gram sabu dari tersangka AR dan 0,17 gram dari tersangka AB dan MS," ujar Siswandi.
Siswandi mengatakan, tersangka AR diringkus pada Rabu (6/5) sekitar pukul 13.45 wita disebuah rumah di Jalan Bihman Villa Rt.08 Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah
Ditangan Warga Desa Tambalangan Rt.002 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU ini didapati barang bukti (BB) tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.61 gram, berat bersih 0.16 gram.
Sedangkan tersangka AB dan MS diringkus pada Rabu (6/5) sekirar pukul 12.20 wita di tepi Jalan Desa. Babirik Hilir Rt.001 Kecamata Babirik
Saat dimanakan ditangan keduanya didapati BB tiga paket sabu dengan berat kotor 0.47 gram berat bersih 0.17 gram.
AB dan MS merupakan warga Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kabupaten tetangga dari Kabupaten HSU. AB beralamat di Jalan Kenanga Rt.004 Rw.002 Desa Baruh Kembang, sedangkan MS beralamat Desa Hakurung Dalam.
Ketiganya bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat ( 1 ) atau 112 Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana dalam pasal 112 ayat 1 disebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020